Hukum Kriminal

Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Telegrapnews.com, Batam – Pemindahan penahanan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari Rutan Polda Kepri ke Rutan Kelas IIA Batam menjadi sorotan publik. Tersangka utama dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu itu kini resmi ditahan bersama sembilan mantan anggotanya sejak 16 Mei 2025, meski ditempatkan di ruang tahanan berbeda.

Langkah ini dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Batam, dan dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumbanrajda, pada Jumat.

“Kasi Pidum Kejari Batam sudah melapor bahwa Satria Nanda telah dieksekusi ke Rutan Batam sejak 16 Mei,” ujar Priyanto seperti dikutip jpnn, Jumat (30/5/2025).

Pemindahan ini menimbulkan pertanyaan, sebab sejak awal sidang pada 30 Januari 2025, Satria selalu ditahan di Rutan Polda Kepri dengan status tahanan pengadilan. Bahkan masa penahanannya sempat diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Kepri hingga 16 Mei.

Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, pihaknya tak mengetahui alasan pasti di balik pemindahan ini. “Itu wewenang pengadilan. Kejaksaan hanya melaksanakan penuntutan,” katanya.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, membenarkan bahwa Kompol Satria telah diserahterimakan pada 16 Mei lalu. Meski kini berada di Rutan Batam, Satria Nanda tidak ditempatkan dalam sel yang sama dengan 11 terdakwa lainnya dalam kasus ini.

“Kamarnya berbeda, digabung dengan warga binaan lainnya,” kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tiwik sempat menyoroti hubungan antara Kompol Satria dan para mantan anggotanya saat sidang 30 April. Ada kekhawatiran bahwa jika ditahan dalam sel yang sama, mereka bisa saling mempengaruhi proses hukum.

Penahanan Khusus

Sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejari Batam pada 19 Desember 2024, Satria mendapat perlakuan penahanan khusus dengan alasan keamanan.

Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, menyebut status Satria sebagai perwira yang banyak mengungkap kasus besar menjadi pertimbangan utama.

“Atas permintaan keluarga dan pertimbangan pimpinan, awalnya kami tahan di Rutan Polda Kepri,” ujar Iqram.

Kini, ketika mantan Kasat itu resmi “turun kasta” ke Rutan Batam, publik menunggu kelanjutan sidang besar ini. Apakah pemindahan ini akan membuka babak baru dalam pengungkapan fakta di balik kasus sabu yang menyeret nama-nama besar di tubuh kepolisian Barelang?

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Samarkan Narkoba ke Kemasan Makanan Kering, BNN Ungkap Jaringan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia

Ilustrasi berbagai jenis narkoba. F. Chatgpt TelegrapNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri bersama…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Diduga Simpan Narkoba Puluhan Kilogram, BNN Kepri Grebek Ruko di Batuampar

Terlihat mobil dinas milik BNN Kepri menunggu deoan ruko yang menjadi lokasi penggrebekan di Batuampar.…

10 jam ago
  • Nasional

Udara Jakarta Terburuk Keempat di Dunia, Ini Dia Daerah dengan Kualitas Udara Paling Tidak Sehat di Dunia

Ilustrasi kualitas udara yang buruk di Jakarta. F. Istimewa TelerapNews.com - Situs pemantau kualitas Udara…

15 jam ago
  • Nasional

1.583 WNI Jalani Proses Hukum di Johor Bahru,107 Orang Terima Bantuan Kemanusiaan

Sejumlah WNI Binaan di penjara di Johor Bharu Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Menjelang HUT…

16 jam ago
  • Batam

Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

BP Batam bakal menerbitkan Perka baru soal lahan tidur di Batam (ilustrasi) TelegrapNews.com - Badan…

17 jam ago
  • Ekonomi

Harga Emas Naik Hingga Rp15 Ribu per Gram

Ilustrasi Emas. F . Istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam, yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago