Hukum Kriminal

Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Telegrapnews.com, Batam – Pemindahan penahanan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari Rutan Polda Kepri ke Rutan Kelas IIA Batam menjadi sorotan publik. Tersangka utama dalam kasus penyisihan barang bukti sabu-sabu itu kini resmi ditahan bersama sembilan mantan anggotanya sejak 16 Mei 2025, meski ditempatkan di ruang tahanan berbeda.

Langkah ini dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Batam, dan dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumbanrajda, pada Jumat.

“Kasi Pidum Kejari Batam sudah melapor bahwa Satria Nanda telah dieksekusi ke Rutan Batam sejak 16 Mei,” ujar Priyanto seperti dikutip jpnn, Jumat (30/5/2025).

Pemindahan ini menimbulkan pertanyaan, sebab sejak awal sidang pada 30 Januari 2025, Satria selalu ditahan di Rutan Polda Kepri dengan status tahanan pengadilan. Bahkan masa penahanannya sempat diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi Kepri hingga 16 Mei.

Menurut Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, pihaknya tak mengetahui alasan pasti di balik pemindahan ini. “Itu wewenang pengadilan. Kejaksaan hanya melaksanakan penuntutan,” katanya.

Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, membenarkan bahwa Kompol Satria telah diserahterimakan pada 16 Mei lalu. Meski kini berada di Rutan Batam, Satria Nanda tidak ditempatkan dalam sel yang sama dengan 11 terdakwa lainnya dalam kasus ini.

“Kamarnya berbeda, digabung dengan warga binaan lainnya,” kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tiwik sempat menyoroti hubungan antara Kompol Satria dan para mantan anggotanya saat sidang 30 April. Ada kekhawatiran bahwa jika ditahan dalam sel yang sama, mereka bisa saling mempengaruhi proses hukum.

Penahanan Khusus

Sejak kasus ini dilimpahkan ke Kejari Batam pada 19 Desember 2024, Satria mendapat perlakuan penahanan khusus dengan alasan keamanan.

Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, menyebut status Satria sebagai perwira yang banyak mengungkap kasus besar menjadi pertimbangan utama.

“Atas permintaan keluarga dan pertimbangan pimpinan, awalnya kami tahan di Rutan Polda Kepri,” ujar Iqram.

Kini, ketika mantan Kasat itu resmi “turun kasta” ke Rutan Batam, publik menunggu kelanjutan sidang besar ini. Apakah pemindahan ini akan membuka babak baru dalam pengungkapan fakta di balik kasus sabu yang menyeret nama-nama besar di tubuh kepolisian Barelang?

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun Depan, Anggaran Capai Rp 1,42 Triliun

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) bersama Anggota KPU Idham Holik (kiri). f.jawapos.com TelegrapNews.com - Komisi…

4 jam ago
  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

12 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

14 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago