Batam

Setelah Lim Siang Huat Meninggal Dunia, Hubungan Hukum dengan Ahmad Rustam Putus dan Utang Jadi Tanggung Jawab Ahli Waris

Telegrapnews.com, – Jaksa Penuntut Umum menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Roliati, terdakwa pencurian uang miliaran rupiah tidak dapat dibenarkan.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ihsan yang menggantikan Jaksa Arif saat membacakan replik perkara terdakwa Roliati, Kamis, 6 Juni 2024.

Hal ini disampaikan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Douglas Napitupulu, dengan anggota Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Ihsan mengatakan hubungan hukum yang terjadi antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga tersebut punya batas waktu.

Dimana, katanya saat membacakan jawaban dari pembelaan terdakwa Roliati, Kematian Lim Siang Huat, semua hubungan hukum itu sudah terputus.

Dan jika ada utang dari akibat hubungan hukum itu, tambahnya, maka yang menjadi penanggung jawab itu adalah ahli waris.

“Setelah Lim Siang Huat mati, maka kerjasama terputus. Dan utang itu menjadi kewajiban ahli waris,” sebut Ihsan.

Dijelaskannya, penuntut membantah pledoi yang disampaikan terdakwa, Roliati yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Dan dari fakta persidangan dan barang bukti serta saksi, penuntut berkeyakinan tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti melawan hukum.

Ihsan mengatakan bahwa Roliati telah terbukti mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

Tindakan yang dilakukan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dengan begitu mengisyaratkan bahwa Roliati bersama-sama dengan Ahmad Rustam melakukan dugaan tindak pidana pencurian uang PT Aktive Marine Industries (AMI).

Share

Recent Posts

  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

13 jam ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

15 jam ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

18 jam ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

19 jam ago
  • Batam

5 Tabung Gas Warung Bude di Nagoya Kota Batam Digondol Maling, Aksi Terekam CCTV

TelegrapNews.com, Batam – Aksi pencurian terjadi di kawasan Nagoya Garden 2, Jalan Teuku Umar No.1,…

1 hari ago
  • Batam

Seorang Ibu di Batam Dilarikan ke RS, Paru-Paru Penuh Asap Diduga Akibat Pembakaran Sampah Ilegal

TelegrapNews.com, Batam – Seorang warga Perumahan Jupiter, Dreamland, Kecamatan Sekupang, dilarikan ke rumah sakit setelah…

2 hari ago