Batam

Setelah Lim Siang Huat Meninggal Dunia, Hubungan Hukum dengan Ahmad Rustam Putus dan Utang Jadi Tanggung Jawab Ahli Waris

Telegrapnews.com, – Jaksa Penuntut Umum menegaskan tindakan yang dilakukan oleh Roliati, terdakwa pencurian uang miliaran rupiah tidak dapat dibenarkan.

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ihsan yang menggantikan Jaksa Arif saat membacakan replik perkara terdakwa Roliati, Kamis, 6 Juni 2024.

Hal ini disampaikan JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Douglas Napitupulu, dengan anggota Yuanne Marietta Rambe, Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Ihsan mengatakan hubungan hukum yang terjadi antara Lim Siang Huat dengan Ahmad Rustam Ritonga tersebut punya batas waktu.

Dimana, katanya saat membacakan jawaban dari pembelaan terdakwa Roliati, Kematian Lim Siang Huat, semua hubungan hukum itu sudah terputus.

Dan jika ada utang dari akibat hubungan hukum itu, tambahnya, maka yang menjadi penanggung jawab itu adalah ahli waris.

“Setelah Lim Siang Huat mati, maka kerjasama terputus. Dan utang itu menjadi kewajiban ahli waris,” sebut Ihsan.

Dijelaskannya, penuntut membantah pledoi yang disampaikan terdakwa, Roliati yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Dan dari fakta persidangan dan barang bukti serta saksi, penuntut berkeyakinan tindakan yang dilakukan terdakwa terbukti melawan hukum.

Ihsan mengatakan bahwa Roliati telah terbukti mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

Tindakan yang dilakukan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Dengan begitu mengisyaratkan bahwa Roliati bersama-sama dengan Ahmad Rustam melakukan dugaan tindak pidana pencurian uang PT Aktive Marine Industries (AMI).

Share

Recent Posts

  • Tanjung Pinang

“Saya Bukan Ojol, Saya Putri Pariwisata Kepri!” — Efi Aya Jadi Korban Intimidasi dan Rasisme di Bandara Tanjungpinang

Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kalimat tegas dan penuh emosi itu ditulis langsung oleh Efi Aya, Putri…

23 jam ago
  • Info Cuaca

BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Kepri 30 Mei–2 Juni 2025, Waspadai Gelombang Tinggi

Telegrapnews.com, Natuna – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Meteorologi Maritim Natuna mengeluarkan…

1 hari ago
  • Bintan

Beasiswa Bintan 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya di Sini

Telegrapnews.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali membuka program Beasiswa Bintan Tahun Akademik 2025–2026 bagi…

1 hari ago
  • Batam

Satu per Satu Tumbang! 681 Titik Reklame di Batam Masuk Daftar Hitam Pemko

Telegrapnews.com, Batam — Aksi mengejutkan dilakukan Pemerintah Kota Batam di tengah teriknya siang, Jumat (30/5/2025).…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Sempat Dipisah, Kompol Satria Nanda Kini Satu Rutan dengan Rekan Sesama Terdakwa Narkoba

Telegrapnews.com, Batam – Pemindahan penahanan eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dari Rutan Polda…

1 hari ago
  • Pendidikan

Satgas PWI Batam Siap Dibentuk: Sekolah Kini Punya Tameng Lawan Teror Oknum Wartawan Berlagak Preman

Telegrapnews.com, Batam – Kekhawatiran para kepala sekolah dan guru di Kota Batam terkait gangguan dari…

2 hari ago