Nasional

Sidang Gugatan Rp140 Miliar PTPN IV di PN Bangkinang: Ahli Ungkap Kelalaian dalam Pengelolaan Kebun

Telegrapnews.com, Kampar – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata yang diajukan PTPN IV Regional III terhadap Koperasi Petani Sawit Mandiri (Koppsa M) dan masyarakat Desa Pangkalan Baru kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Selasa, 15 April 2025.

Sidang dipimpin oleh Ketua PN Bangkinang, Sonny Nugraha, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Dalam perkara ini, PTPN IV menggugat Koppsa M sebesar Rp140 miliar terkait pengelolaan kebun sawit kemitraan seluas 1.650 hektare di Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Pihak tergugat menghadirkan dua saksi ahli, yakni Idrus dari tim penilai Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar dan Dr. Asharudin M. Amin, pakar agribisnis dari Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau (UIR). Keduanya memaparkan berbagai persoalan serius dalam pembangunan dan pengelolaan kebun sawit yang dilakukan oleh PTPN IV.

Menurut keterangan Dr. Asharudin, permasalahan dalam kebun KKPA sudah muncul sejak tahap perencanaan dan studi kelayakan sebelum konstruksi dimulai. Ia menilai, jika perencanaan dilakukan secara matang, banyak persoalan seperti lahan puso seluas 100 hektare dan kesalahan dalam penetapan calon petani dan calon lokasi (CPCL) bisa dihindari.

“Kesalahan pembangunan oleh perusahaan inti tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat. Dengan disetujuinya RAB (Rencana Anggaran Biaya), perusahaan inti menyatakan kesanggupannya membangun kebun. Jika ada kelebihan biaya, itu merupakan risiko bisnis perusahaan inti, bukan tanggungan petani,” tegas Asharudin di hadapan majelis hakim.

Hasil Survey Dinas Perkebunan

Sementara itu, Idrus dari Dinas Perkebunan Kampar mengungkapkan bahwa hasil survei timnya pada tahun 2017 menunjukkan kondisi kebun sangat memprihatinkan. Dari total 1.650 hektare, hanya sekitar 400 hektare yang masih berproduksi, dengan hasil di bawah standar. Sisanya, sekitar 1.200 hektare lebih dalam kondisi rusak berat dan ditumbuhi semak belukar.

“Sebagian besar tanaman tidak tumbuh optimal, bahkan banyak yang telah berubah menjadi hutan semak. Kondisi ini akibat kelalaian dalam pembangunan dan pengelolaan, yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab PTPN IV,” ujar Idrus.

Keterangan serupa juga disampaikan saksi dalam persidangan sebelumnya, yang menyebut buruknya akses jalan menghambat distribusi bibit sawit, menyebabkan penanaman dilakukan secara asal-asalan. Kini, sebagian besar lahan ditumbuhi semak dan tanaman liar.

Persidangan sebelumnya juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam pengalihan kredit dari Bank Agro ke Bank Mandiri pada 2013. Proses tersebut dilakukan dengan dokumen hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang diduga palsu. Dugaan pemalsuan ini kini menjadi perkara hukum tersendiri.

Kuasa hukum Koppsa M, Armilis Ramaini, menyatakan bahwa gugatan PTPN IV merupakan upaya mengalihkan tanggung jawab.
“Ini ironi. PTPN IV gagal membangun kebun, tetapi justru petani yang digugat,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak.

Penulis: kur

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

49 menit ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

1 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

23 jam ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Kapal Selundupan di Perairan Batu Besar, Temukan 3 Paket Sabu dan Ratusan Koli Barang Ilegal!

Telegrapmews.com, Batam – Aksi penyelundupan kembali digagalkan aparat Bea Cukai Batam! Sebuah kapal pengangkut barang…

1 hari ago