Headline

Sidang Perdana Ahmad Rustam Ritonga: Wakil Ketua PERADI Batam Didakwa Berlapis Pencurian Rp8,9 Miliar

Telegrapnews.com, Batam — Ahmad Rustam Ritonga, Wakil Ketua PERADI Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (25/9/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri membacakan dakwaan terhadapnya terkait pencurian uang senilai Rp8,9 miliar.

JPU Marthyn Luther menyatakan bahwa Ahmad Rustam Ritonga bersama saksi Roliati (berkas perkara terpisah) telah melakukan pencurian barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara melawan hukum.

Baca juga: Polisi Kejar Provokator di Balik Konflik Anarkistis Warga Rempang dan PT MEG

JPU mengajukan tiga pasal berlapis dalam dakwaannya: pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana untuk dakwaan alternatif pertama, pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif kedua, dan pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) untuk alternatif ketiga.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, bersama hakim anggota Monalisa Anita Therisia Siagian dan Welly Irdianto. Setelah mendengarkan dakwaan, Ahmad Rustam Ritonga melalui tim penasihat hukumnya, Saiful Anam, menyatakan bahwa terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang disepakati untuk melanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wanita di Sei Ladi, Batam, Motif Utang Judi Online

Sebelum sidang ditutup, Saiful Anam juga mengajukan permohonan penangguhan atau peralihan tahanan untuk kliennya. Alasannya, Ahmad adalah seorang pengacara dan kepala keluarga. Dia melampirkan surat jaminan dari istri terdakwa.

Namun, permohonan tersebut mendapatkan keberatan dari JPU Marthyn Luther.

Dia menyatakan bahwa Ahmad telah pernah ditangguhkan penahanannya saat menjadi calon legislatif. Sebelumnya dia juga ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri.

Baca juga: Infomedia Raih Penghargaan Indonesian Customer Experience Management Services Company of the Year 2024

Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan permohonan penangguhan tersebut, serta keberatan dari JPU, sebelum mengambil keputusan.

“Ini masih permohonan, bisa saja kita kabulkan atau tidak,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi di kesempatan berikutnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Perempuan Ditemukan Tewas di Rooftop Rumahnya, Polisi Amankan ART Tiga Jam Setelah Laporan

Ilustrasi meninggal dunia. F. istimewa TelegrapNews.com - Warga Sei Jodoh, Batuampar dikejutkan dengan tewasnya seorang…

12 jam ago
  • Internasional

546 Orang Masih Hilang dan Dipastikan 16 Orang Tertimbun Longsor di China

Longsor yang terjadi di Tibet. Ratusan orang masih hilang. F. istimewa TelegrapNews.com - Korban tewas…

17 jam ago
  • Batam

Terkait Masalah Gangguan Air ke Sejumlah Perumahan, BP Batam Minta Maaf

Amsakar Achmad saat meninjau perbaikan pipa yang bocor di daerah Mukakuning.F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan…

18 jam ago
  • Batam

Masalah Air Bersih Tak Kunjung Selesai, Banyak Warga Kesulitan Mandi dan Memasak

Kebocoran pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com- Dalam beberapa hari terakhir sejumlah perumahan di…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Ajak Orang Tua Perketat Pengawasan Anak di Lokasi Aksi

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kepolisian Daerah Kepulauan…

2 hari ago
  • Nasional

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

GAPKI foto bersama dengan ketua PWI Pusat. F. Istimewa TelegrapNews.com– Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia…

2 hari ago