Telegrapnews.com, Batam – Polisi berhasil menangkap pria berinisial MA (44), pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita pengendara mobil Daihatsu Rocky di Batam yang sempat viral.
Insiden ini sebelumnya diduga sebagai pembegalan, namun penyelidikan mengungkap bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh utang judi online.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, pada Rabu (25/9/2024), menjelaskan bahwa pelaku MA terjerat utang akibat kecanduan judi online.
“Pelaku membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada keluarganya, khususnya kepada adik iparnya,” ujar Yan Fitri.
Dalam keterangan awal, pelaku meminta uang sebesar Rp 1 juta kepada korban, mengira korban memiliki banyak uang. Ketika permintaannya tidak dipenuhi, MA melukai korban.
“Pelaku membawa pisau yang sudah dipersiapkan dari rumah temannya, menunjukkan bahwa tindakan kekerasan ini telah direncanakan,” tambah Yan.
Baca juga: Kurang 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Dekat Jembatan Sei Ladi, Batam
MA dan korban sebelumnya sudah berkenalan selama tiga bulan melalui aplikasi Michat. Pada hari kejadian, mereka janjian untuk bertemu dan berjalan bersama. Di tengah perjalanan, terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi penganiayaan.
“Korban sempat menepi untuk bertukar posisi pengemudi. Namun sebelum itu terjadi, pelaku sudah menyerangnya,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu.
Setelah melukai korban, pelaku kabur dan bersembunyi di hutan sebelum akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Sukajadi, Batam.
Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.
Penulis: jd