Hukum Kriminal

Sindikat Mafia Tanah Tipu 247 Korban di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang, Pakai Sertifikat Palsu & Situs Pemerintah Tiruan!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus mafia tanah kembali mengguncang Kepri! Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan sedikitnya 247 korban di tiga wilayah, yakni Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Aksi kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025), menyebut kasus ini sebagai bentuk manipulasi besar-besaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.

“Para pelaku menggunakan modus licin, mulai dari menyamar sebagai pejabat kementerian, memakai atribut palsu, mencetak sertifikat ilegal, hingga membuat situs web palsu yang menyerupai domain resmi pemerintah,” tegas Asep.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Raz (30), Mr (31), Za (36), Li (47), Ks (59), Ay (58), serta tersangka utama Een Saputro (28).

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 44 sertifikat tanah palsu, terdiri dari:

10 sertifikat elektronik,

34 sertifikat analog,

2 peta lokasi atas nama BP Batam,

12 faktur UWT,

2 dokumen lain berkop BP Batam.

Tak tanggung-tanggung, para mafia ini juga menjual tanah fiktif dengan harga miring, lengkap dengan barcode dan geolocation palsu guna meyakinkan korban.

Minta Warga Cek ke Kantor Pertanahan

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap praktik seperti ini. Ia mengimbau agar setiap dokumen tanah dicek langsung ke kantor pertanahan.

“Sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Jangan percaya jika prosesnya tidak transparan,” imbaunya.

Berikut sebaran sertifikat palsu yang diamankan Satgas Anti Mafia Tanah:

Tanjungpinang: 17 sertifikat analog

Bintan: 14 analog & 3 elektronik

Batam: 3 analog & 8 elektronik

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis:

  1. Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),
  2. Pasal 378 KUHP (penipuan),
  3. Pasal 55 & 56 KUHP (turut serta & membantu kejahatan),
  4. serta Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut),
    dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa mafia tanah masih berkeliaran, bahkan dengan cara-cara digital yang semakin canggih. Jangan sampai jadi korban berikutnya!

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Batam

Kunjungi Batam, Wapres Gibran Panen Lobster dan Tinjau Program MBG

TelegrapNews.com, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menyambut kedatangan Wakil Presiden Republik…

7 jam ago
  • Batam

Dumping Ilegal di Pulau Cicir, Ekosistem Terumbu Karang dan Daerah Tangkap Nelayan Terancam Rusak, Ulah Siapa?

TelegrapNews.com, Batam – Pulau Cicir yang masuk kategori pulau-pulau terluar serta merupakan daerah tangkapan ikan…

9 jam ago
  • Ekonomi

HARRIS Barelang Batam Hadirkan Promo Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market

Telegrapnews.com, Batam – Bayangkan sebuah akhir pekan di tepi laut, di mana suara ombak menjadi…

2 hari ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Doa Bersama Dan Nyala Lilin Untuk Dua Driver Ojol yang Gugur

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Doa Bersama…

6 hari ago
  • IT

Telkom Resmikan AI Center of Excellence di BATIC 2025, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia!

Telegrapnews, Bali – Momentum Bali Annual Telkom International Conference (BATIC) 10th Edition 2025 di Bali…

2 minggu ago
  • Featured

Satpolairud Barelang Turun ke Pesisir Batam, Cegah Bunuh Diri dengan Edukasi Kesehatan Mental!

Telegrapnews, Batam – Upaya pencegahan bunuh diri kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satuan Polisi…

2 minggu ago