Hukum Kriminal

Sindikat Mafia Tanah Tipu 247 Korban di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang, Pakai Sertifikat Palsu & Situs Pemerintah Tiruan!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus mafia tanah kembali mengguncang Kepri! Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan sedikitnya 247 korban di tiga wilayah, yakni Batam, Bintan, dan Tanjungpinang. Aksi kejahatan ini dilakukan secara sistematis dan terorganisir sejak tahun 2023 hingga 2025.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025), menyebut kasus ini sebagai bentuk manipulasi besar-besaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.

“Para pelaku menggunakan modus licin, mulai dari menyamar sebagai pejabat kementerian, memakai atribut palsu, mencetak sertifikat ilegal, hingga membuat situs web palsu yang menyerupai domain resmi pemerintah,” tegas Asep.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Raz (30), Mr (31), Za (36), Li (47), Ks (59), Ay (58), serta tersangka utama Een Saputro (28).

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 44 sertifikat tanah palsu, terdiri dari:

10 sertifikat elektronik,

34 sertifikat analog,

2 peta lokasi atas nama BP Batam,

12 faktur UWT,

2 dokumen lain berkop BP Batam.

Tak tanggung-tanggung, para mafia ini juga menjual tanah fiktif dengan harga miring, lengkap dengan barcode dan geolocation palsu guna meyakinkan korban.

Minta Warga Cek ke Kantor Pertanahan

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kepri, Nurus Sholichin, menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap praktik seperti ini. Ia mengimbau agar setiap dokumen tanah dicek langsung ke kantor pertanahan.

“Sertifikat tanah yang sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Jangan percaya jika prosesnya tidak transparan,” imbaunya.

Berikut sebaran sertifikat palsu yang diamankan Satgas Anti Mafia Tanah:

Tanjungpinang: 17 sertifikat analog

Bintan: 14 analog & 3 elektronik

Batam: 3 analog & 8 elektronik

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis:

  1. Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat),
  2. Pasal 378 KUHP (penipuan),
  3. Pasal 55 & 56 KUHP (turut serta & membantu kejahatan),
  4. serta Pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut),
    dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa mafia tanah masih berkeliaran, bahkan dengan cara-cara digital yang semakin canggih. Jangan sampai jadi korban berikutnya!

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Polisi Ungkap Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus (kiri) dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira…

9 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Masjid Baitul Amin di Lanud Hang Nadim

Kapolda Kepri menghadiri peresmian masjid di Lanud Hang Nadim. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepri…

19 jam ago
  • Batam

43 Ribu Penumpang Tinggalkan Batam, Arus Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar dan Kondusif

Pemudik memadati pelabuhan domestik sekupang. F. Istimewa TelegrapNews.com - Arus mudik Lebaran 2026 di pelabuhan…

19 jam ago
  • Nasional

Para Menlu Uni Eropa Bertemu di Brussels Membahasan Ketegangan di Timur Tengah

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Menteri-menteri luar negeri Uni…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

KPK Sita Uang Rp 1 Miliar dan Satu Unit Mobil Terkait Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait…

2 hari ago
  • Nasional

Menkeu Purbaya Kejar 10 Perusahaan yang Bayar Pajak Lebih Rendah dari Nilai yang Seharusnya

Menkeu Purbaya. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengejar 10 perusahaan…

2 hari ago