Singapura Cetak Tingkat Pengangguran Terendah, Gaji Rata-rata Capai Rp 62 Juta per Bulan

Singapura Cetak Tingkat Pengangguran Terendah, Gaji Rata-rata Capai Rp 62 Juta per Bulan
Singapura mencatat pengangguran terendah dengan gaji rata-rata mencapai Rp 62 juta per bulan (ilustrasi/foto dr)

Telegrapnews.com, Batam – Menurut laporan Kementerian Tenaga Kerja Singapura, tingkat pengangguran negara tersebut mencapai titik terendah sebesar 1,9 persen pada tahun 2023.

Selain pengangguran yang rendah, data juga menunjukkan bahwa gaji rata-rata di Singapura mencapai S$5.197 (sekitar Rp62 juta) per bulan sebelum potongan Central Provident Fund (CPF) dan pajak penghasilan pribadi.

Gaji bulanan ini meliputi berbagai komponen, seperti gaji pokok, lembur, komisi, tunjangan, dan bonus tahunan yang dibagi rata. Namun, di balik tingginya pendapatan rata-rata, masih terdapat kesenjangan gaji gender yang signifikan di negara maju ini.

Baca juga: Jokowi Perbolehkan Ekspor Pasir Laut, Singapura Siapkan Proyek Reklamasi Besar

BACA JUGA:  Timnas Indonesia U-20 Puncaki Klasemen Grup F Usai Kalahkan Timor Leste 3-1

Pada tahun 2012, gaji rata-rata pria tercatat sebesar S$5.080 (Rp61 juta) per bulan, sedangkan wanita hanya memperoleh S$3.735 (Rp45 juta).

Meskipun demikian, kesenjangan ini terus menyusut dan mencapai satu digit pada tahun 2023, di mana pria kini mendapatkan S$390 (Rp4,6 juta) lebih tinggi daripada wanita.

Sementara itu, sektor profesional dan teknis (PMET) terus menikmati pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan pekerja non-PMET.

Baca juga: Empat Nelayan Batam yang Ditangkap Maritim Singapura Akhirnya Dibebaskan

Gaji rata-rata PMET dimulai dari S$3.770, sementara pekerja non-PMET seperti pekerja layanan, perdagangan, dan buruh dimulai dari S$1.726.

Kenaikan Gaji untuk Profesional Asing

Pada Maret 2024, pemerintah Singapura mengumumkan kenaikan kriteria gaji untuk pekerja asing. Mulai Januari 2025, profesional asing yang bekerja di sektor tertentu harus berpenghasilan minimal S$5.600 (Rp67 juta) per bulan, naik dari batas sebelumnya S$5.000.

BACA JUGA:  BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Luwu Utara dan Tanah Laut

Sektor keuangan bahkan menetapkan gaji minimum yang lebih tinggi, yaitu S$6.200.

Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas tenaga kerja asing serta memastikan kesetaraan bagi penduduk lokal. Terutama mengingat kekhawatiran masyarakat terkait persaingan kerja.

Dengan populasi sekitar 5,9 juta jiwa, Singapura memiliki sekitar 197.300 tenaga kerja asing yang memegang izin kerja dari total 1,5 juta pekerja asing pada pertengahan tahun lalu.

BACA JUGA:  Nikmati Gemerlap Pesta Kembang Api Singapura dari Batam di Lokasi Ini

Baca juga: Viral! Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dinyatakan ‘Expired’: Begini Kata Bank Indonesia

Negara ini telah menjadi pusat bisnis bagi perusahaan asing yang mendirikan kantor pusat di Asia Tenggara.

Pendapatan Berdasarkan Profesi

Data juga menunjukkan gaji rata-rata bulanan di berbagai sektor, termasuk kontribusi CPF pemberi kerja, sebagai berikut:

1. Manajer & Administrator: S$10.889
2. Profesional: S$8.020
3. Profesional Asosiasi & Teknisi: S$4.680
4. Pekerja Dukungan Administrasi: S$3.361
5. Pekerja Layanan & Penjualan: S$2.788
6. Pekerja Perajin & Perdagangan Terkait: S$2.863
7. Operator Pabrik & Mesin: S$2.481
8. Petugas Kebersihan & Buruh: S$1.861

Sumber: tempo