Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Seorang oknum tenaga honorer berinisial NS yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga melakukan perbuatan asusila hingga menyebabkan kehamilan di luar nikah. Dugaan ini mencuat ke publik setelah salah satu warga memberikan laporan kepada media, Senin (14/4/2025).
Warga yang identitasnya dirahasiakan tersebut menyampaikan kekecewaannya atas perilaku yang mencoreng nama baik instansi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Saya berharap Dinas terkait segera menindak tegas pelaku yang mencoreng nama instansi. Dinas Pemberdayaan Perempuan seharusnya memberi contoh, bukan malah sebaliknya,” ujarnya kepada media.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Penilaian Kerja, Disiplin, dan Penghargaan BKD Provinsi Kepri, Liana Anggraini, membenarkan adanya informasi tersebut namun menegaskan bahwa BKD tidak bisa memberikan sanksi karena NS berstatus non-ASN (tenaga honorer). Menurutnya, urusan sepenuhnya diserahkan kepada dinas tempat NS bekerja.
“Yang bersangkutan bukan PNS, jadi kami serahkan kepada dinasnya untuk menindaklanjuti. Informasinya saat ini sedang dalam proses pernikahan,” ujar Liana saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Kepri belum memberikan tanggapan, meski telah dihubungi beberapa kali untuk klarifikasi.
Kasus ini pun menuai sorotan tajam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kinerja BKD dan DP3AP2KB yang dinilai terkesan tutup mata tanpa adanya penindakan konkret terhadap dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum honorer tersebut.
Penulis: fitriyadi