Headline

Skandal Warisan Rp50 Miliar! Pengacara dan Wanita Ini Didakwa Pakai Surat Palsu untuk Kuasai Harta Bos Besar Batam

Telegrapnews.com, Batam – Drama hukum yang menghebohkan akhirnya memasuki babak baru! Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama pengacara Ahmad Rustam Ritonga dan Roliati, dalam perkara kepemilikan harta warisan pendiri PT Active Marine Industries, Lim Siang Huat.

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (29/4/2025), majelis hakim yang dipimpin Irfan dengan hakim anggota Verdian dan Rinaldi, mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Arfian dan Erick. Keduanya menuding Rustam dan Roliati telah secara bersama-sama memalsukan surat kuasa dan perjanjian kerja untuk menguasai kekayaan mendiang Lim yang ditaksir mencapai lebih dari Rp50 miliar!

“Perbuatan dilakukan antara Februari hingga Juli 2021, saat korban dalam kondisi sakit hingga akhirnya wafat,” ungkap Jaksa Arfian di ruang sidang.

Lebih mengejutkan lagi, surat kuasa dan perjanjian kerja yang disebut-sebut berisi pembagian saham dan pengalihan dana ke rekening Roliati, ternyata diduga dipalsukan! Hasil uji forensik menunjukkan bahwa tanda tangan dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan asli Lim.

Parahnya lagi, selama masa sakit Lim, keluarganya—termasuk sang istri Dewi Triyanawati dan adik kandung Lim Siew Lan—tidak diperbolehkan menjenguk. Setelah Lim meninggal dunia pada 6 Juni 2021, keluarga bahkan kesulitan hadir karena pembatasan Covid-19.

“Dalam situasi itulah Rustam dan Roliati diduga memanfaatkan momen untuk merekayasa pembagian saham dan menggelar rapat pemegang saham di hadapan notaris,” lanjut Arfian.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Rustam bahkan mencairkan dana senilai Rp8,9 miliar dari rekening Maybank atas nama Lim Siew Lan ke rekening pribadinya tanpa izin.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik yang berpotensi merugikan pihak lain.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa. Akankah tabir gelap warisan Rp50 miliar ini akhirnya terbongkar habis?

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

9 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago