Telegrapnews.com, Batam – Sociolla Store yang berada di Grand Mall Batam harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Etika Sari (30), seorang ibu rumah tangga.
Etika melaporkan perusahaan ritel kecantikan tersebut karena putrinya yang berusia 12 tahun dituduh mencuri dua aksesoris kecantikan di toko tersebut.
Menurut kuasa hukum Etika, Dovy Agustinus Situmorang, insiden ini terjadi pada Sabtu (14/9/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Kliennya menerima panggilan video dari putrinya yang dituduh mencuri oleh pegawai Sociolla.
Baca juga: Pukul Wasit di PON XXI, Pemain Sepak Bola Rizky Saputra Jadi Sorotan
Putri Etika juga diduga mengalami tindakan kekerasan ketika ditarik secara paksa oleh petugas keamanan Grand Mall Batam. Dia juga dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000.
“Klien saya tidak terima putrinya, yang juga penyandang disabilitas, diperlakukan secara tidak manusiawi. Tindakan ini tergolong kekerasan terhadap anak, yang memiliki ancaman hukuman hingga 3 tahun 6 bulan,” ujar Dovy kepada media, Minggu (15/9/2024).
Dovy menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah dengan pihak Sociolla Store dan Grand Mall Batam. Namun, menurutnya, perundingan tidak mencapai kesepakatan karena sikap arogan dari manajemen toko.
“Klien saya sudah bersedia meminta maaf dan menawarkan ganti rugi jika putrinya bersalah, dengan harapan anaknya bisa segera kembali beraktivitas normal. Tapi pegawai Sociolla berdalih ada prosedur yang harus diikuti. Sehingga anak klien saya mengalami kekerasan fisik maupun verbal,” tambah Dovy.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sekupang: Pelajar SMKN 4 Tewas Setelah Ditabrak Motor dari Belakang
Di sisi lain, Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Ardian, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor.
“Kami sudah memeriksa saksi dan akan terus mendalami kasus ini dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan mendapatkan perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur.
Penulis: lcm