Telegrapnews.com, Batam – Pelaku spesialis pecah kaca mobil, Roy Fablo yang telah meresahkan masyarakat Batam berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara. Penangkapan terjadi pada Senin sore (30/9/2024) di Tanjung Uban, Bintan.
Roy Fablo Fernando Marpaung alias Fablo melancarkan aksi tindak pidana pencurian modus pecah kaca bersama rekannya EP dan P di depan rumah makan Tua Poh Tie, Kecamatan Lubukbaja. Mereka, berhasil membawa kabur uang korban sekitar Rp 800 juta.
baca juga; Mulai 1 Oktober 2024, Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M, mengonfirmasi bahwa pelaku yang bernama Roy Fablo Manurung merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah lama dicari pihak kepolisian.
“Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di hutan pulau Dompak, Tanjungpinang. Namun, kita berhasil mengamankan Roy setelah kendaraan yang digunakan terpantau berada di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam,” jelas Kapolres.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara berbagai instansi kepolisian dan masyarakat yang saling memberikan informasi.
baca juga; Nekat Menyamar, Pemuda NTT Ditangkap Saat Ikuti Gladi Resik HUT ke-79 TNI di Monas
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam memberikan informasi sehingga pelaku bisa ditangkap,” tambahnya.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
editor; jd