Pendidikan

SPMB 2025 Kacau! Ombudsman Kepri Ungkap Kecurangan, Dokumen Ditolak & Ada Sekolah Melebihi Kuota

Telegrapnews.com, Batam – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Riau tengah menjadi sorotan tajam. Ombudsman Kepri mengungkap sederet kejanggalan dalam proses verifikasi dan seleksi calon siswa baru. Bahkan, potensi kecurangan hingga intervensi pihak luar tercium dalam pelaksanaan penerimaan tahun ini!

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyebutkan adanya perbedaan pemahaman petugas verifikator dalam memvalidasi dokumen, yang bisa berakibat fatal bagi nasib calon siswa.

“Petugas verifikator seharusnya berpedoman kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Perbedaan pemahaman ini bisa menyebabkan penyimpangan dan membuat siswa kehilangan haknya,” ujar Lagat dalam konferensi pers di Batam, Senin (30/6/2025).

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti syarat dokumen yang tidak sesuai aturan nasional. Syarat Kartu Keluarga (KK) yang berusia di bawah satu tahun masih digunakan sebagai syarat utama pendaftaran, padahal ini bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“KK yang digunakan harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Surat keterangan domisili hanya sah jika ada kondisi bencana alam atau sosial,” tegas Lagat.

Temuan Sekolah Melebihi Kuota

Lebih mengejutkan lagi, Ombudsman menemukan dugaan intervensi pihak luar dalam proses SPMB. Sejumlah sekolah favorit seperti SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, SMKN 1, SMKN 5, dan SMKN 7 Batam dilaporkan menerima pendaftar melebihi kapasitas alias over kuota!

“Dinas Pendidikan tidak boleh menambah daya tampung sembarangan. Solusinya adalah menyalurkan siswa ke sekolah lain yang masih punya kuota, baik negeri maupun swasta,” saran Lagat.

Selain itu, lemahnya pemetaan peserta didik dan kurangnya koordinasi antarinstansi juga disorot sebagai faktor penyebab kekacauan. Petunjuk teknis (juknis) juga dinilai belum matang karena banyak syarat yang sulit divalidasi dan tidak jelas.

Melihat potensi maladministrasi yang kian nyata, Ombudsman Kepri akan terus mengawal jalannya proses SPMB 2025 dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, silakan lapor ke WhatsApp pengaduan kami di 08119813737,” pungkas Lagat.

SPMB 2025 di Kepri sedang jadi sorotan! Apakah anak Anda juga terdampak? Jangan diam, laporkan bila menemukan kejanggalan!

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

2 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

10 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

1 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago