Pendidikan

SPMB 2025 Kacau! Ombudsman Kepri Ungkap Kecurangan, Dokumen Ditolak & Ada Sekolah Melebihi Kuota

Telegrapnews.com, Batam – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK tahun 2025 di Provinsi Kepulauan Riau tengah menjadi sorotan tajam. Ombudsman Kepri mengungkap sederet kejanggalan dalam proses verifikasi dan seleksi calon siswa baru. Bahkan, potensi kecurangan hingga intervensi pihak luar tercium dalam pelaksanaan penerimaan tahun ini!

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyebutkan adanya perbedaan pemahaman petugas verifikator dalam memvalidasi dokumen, yang bisa berakibat fatal bagi nasib calon siswa.

“Petugas verifikator seharusnya berpedoman kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Perbedaan pemahaman ini bisa menyebabkan penyimpangan dan membuat siswa kehilangan haknya,” ujar Lagat dalam konferensi pers di Batam, Senin (30/6/2025).

Tak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti syarat dokumen yang tidak sesuai aturan nasional. Syarat Kartu Keluarga (KK) yang berusia di bawah satu tahun masih digunakan sebagai syarat utama pendaftaran, padahal ini bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“KK yang digunakan harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Surat keterangan domisili hanya sah jika ada kondisi bencana alam atau sosial,” tegas Lagat.

Temuan Sekolah Melebihi Kuota

Lebih mengejutkan lagi, Ombudsman menemukan dugaan intervensi pihak luar dalam proses SPMB. Sejumlah sekolah favorit seperti SMAN 3, SMAN 5, SMAN 8, SMKN 1, SMKN 5, dan SMKN 7 Batam dilaporkan menerima pendaftar melebihi kapasitas alias over kuota!

“Dinas Pendidikan tidak boleh menambah daya tampung sembarangan. Solusinya adalah menyalurkan siswa ke sekolah lain yang masih punya kuota, baik negeri maupun swasta,” saran Lagat.

Selain itu, lemahnya pemetaan peserta didik dan kurangnya koordinasi antarinstansi juga disorot sebagai faktor penyebab kekacauan. Petunjuk teknis (juknis) juga dinilai belum matang karena banyak syarat yang sulit divalidasi dan tidak jelas.

Melihat potensi maladministrasi yang kian nyata, Ombudsman Kepri akan terus mengawal jalannya proses SPMB 2025 dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.

“Jika masyarakat menemukan indikasi penyimpangan, silakan lapor ke WhatsApp pengaduan kami di 08119813737,” pungkas Lagat.

SPMB 2025 di Kepri sedang jadi sorotan! Apakah anak Anda juga terdampak? Jangan diam, laporkan bila menemukan kejanggalan!

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Hotel, Pusat Perbelaanjaan dan Kawasan Komersil Bisa Kerjasama dengan Pihak Swasta yang Berizin dalam Pengangkutan Sampah

Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Pelaku Curanmor di Batuaji Ditangkap Saat Menginap di Sebuah Hotel di Lubukbaja

Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…

11 jam ago
  • Batam

Batam Siaga El Nino, Agustus-September Diprediksi jadi Puncak Musim Kemarau

Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…

14 jam ago
  • Nasional

KPK Sebut Mantan Menag Yaqut Siapkan 1 Juta Dolar AS untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji DPR RI

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…

15 jam ago
  • Batam

Belum Disensus, Jangan Khawatir Berikan Data Kepada Petugas

TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…

16 jam ago
  • Batam

Apresiasi Mabes Polri, Ketua IPK Batam Devin Hutabarat Berharap Manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV Diproses Hukum

Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…

1 hari ago