Mulai Agustus 2025 ini, BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 jenis penyakit (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa biaya tambahan. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh asuransi kesehatan milik pemerintah ini.
Perlu diketahui, mulai Agustus 2025, setidaknya ada 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, meskipun Anda rutin membayar iuran tiap bulan, untuk penyakit-penyakit tertentu, Anda harus menanggung biayanya sendiri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan batasan jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS.
Beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung termasuk perawatan estetika, tindakan medis akibat kecelakaan kerja atau tawuran, serta penyakit akibat tindakan pidana.
Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan. Selalu pastikan layanan yang Anda butuhkan sesuai ketentuan, agar tidak kaget saat ternyata tidak ditanggung oleh asuransi.
Editor: dr
Para pemain Argentina melakukan selebrasi usai memastikan diri lolos ke semifinal. F. Istimewa TelegrapNews.com- Duel…
Ilustrasi selat Hormuz. F. Istimewa TelegrapNews.com - Militer AS pada hari Selasa mengumumkan dimulainya kembali…
Penimbunan DAS di Baloi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah…
Para pemain Spanyol melakukan selebrasi usai mengalahkan Prancis di babak semifinal Piala Dunia 2026. F.…
Para pemain Spanyol saat melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang lawan. F. istimewa TelegrapNews.com…
TPK Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Melalui langkah modernisasi infrastruktur, penguatan sistem operasional, serta peningkatan…