Mulai Agustus 2025 ini, BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 jenis penyakit (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa biaya tambahan. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh asuransi kesehatan milik pemerintah ini.
Perlu diketahui, mulai Agustus 2025, setidaknya ada 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, meskipun Anda rutin membayar iuran tiap bulan, untuk penyakit-penyakit tertentu, Anda harus menanggung biayanya sendiri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan batasan jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS.
Beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung termasuk perawatan estetika, tindakan medis akibat kecelakaan kerja atau tawuran, serta penyakit akibat tindakan pidana.
Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan. Selalu pastikan layanan yang Anda butuhkan sesuai ketentuan, agar tidak kaget saat ternyata tidak ditanggung oleh asuransi.
Editor: dr
Kebocoran pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com- Dalam beberapa hari terakhir sejumlah perumahan di…
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei. F. Istimewa TelegrapNews.com– Kepolisian Daerah Kepulauan…
GAPKI foto bersama dengan ketua PWI Pusat. F. Istimewa TelegrapNews.com– Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia…
Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal. F. Ist TelegrapNews.com - Tulisan “Basri: Robin…
Ratusan rumah terendam dan tertimbun longsor.F. AFP TelegrapNews.com - Banjir bandang yang melanda Nepal dan…
Para Bintara yang lolos PTIK Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Sebanyak 19 personel Bintara…