Mulai Agustus 2025 ini, BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 jenis penyakit (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa biaya tambahan. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh asuransi kesehatan milik pemerintah ini.
Perlu diketahui, mulai Agustus 2025, setidaknya ada 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, meskipun Anda rutin membayar iuran tiap bulan, untuk penyakit-penyakit tertentu, Anda harus menanggung biayanya sendiri.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan batasan jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS.
Beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung termasuk perawatan estetika, tindakan medis akibat kecelakaan kerja atau tawuran, serta penyakit akibat tindakan pidana.
Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan. Selalu pastikan layanan yang Anda butuhkan sesuai ketentuan, agar tidak kaget saat ternyata tidak ditanggung oleh asuransi.
Editor: dr
Udara Batam kategori sangat tidak sehat karena asap. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kabut asap masih…
Antrean kendaraan mengular di SPBU Kapital Raya, Batamcentre setelah blackout melanda Batam pada Senin (12/10/2026).…
Akademisi Universitas Ibnu Sina (UIS) Batam, Dr. Sumardin, SE., M.Si.f.istimewa TelegrapNews.com — Pemadaman listrik massal…
Suasana malam di Kota Batam pada hari kedua pasca-blackout, Selasa (13/10/2026). Aktivitas masyarakat berangsur kembali…
Direktur Politeknik ‘Aisyiyah Batam, Susanna, S.I.Kom., M.M., bersama ketua PWI Kepri Saibansah Dardani. F humas…
Slogan baru Polri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau memperkenalkan slogan baru Polri, “Polisi…