Gaya Hidup

Sudah Bayar Iuran, Tapi Masih Harus Bayar Sendiri? Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS!

Telegrapnews.com, Batam – BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis tanpa biaya tambahan. Namun, ternyata tidak semua penyakit ditanggung oleh asuransi kesehatan milik pemerintah ini.

Perlu diketahui, mulai Agustus 2025, setidaknya ada 21 jenis penyakit atau layanan kesehatan yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Artinya, meskipun Anda rutin membayar iuran tiap bulan, untuk penyakit-penyakit tertentu, Anda harus menanggung biayanya sendiri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan batasan jaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS.

Beberapa jenis layanan yang tidak ditanggung termasuk perawatan estetika, tindakan medis akibat kecelakaan kerja atau tawuran, serta penyakit akibat tindakan pidana.

Berikut adalah daftar lengkap 21 jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025:

  1. Penyakit yang tergolong wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)
  2. Layanan kecantikan atau estetika seperti operasi plastik
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  5. Cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri
  6. Penyakit karena konsumsi alkohol atau narkoba
  7. Pengobatan infertilitas atau mandul
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian tak bisa dicegah
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
    10.Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimen
    11.Pengobatan alternatif/tradisional yang belum terbukti efektivitasnya
    12.Alat kontrasepsi
    13.Perbekalan kesehatan rumah tangga
    14.Pelayanan kesehatan yang tak sesuai aturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri
    15.Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
    16.Cedera akibat kecelakaan kerja yang ditanggung jaminan ketenagakerjaan
    17.Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain
    18.Pelayanan kesehatan khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
    19.Layanan yang sudah dijamin oleh program lain
    20.Pelayanan dalam rangka bakti sosial
    21.Layanan lain yang tak berhubungan dengan jaminan kesehatan nasional

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan. Selalu pastikan layanan yang Anda butuhkan sesuai ketentuan, agar tidak kaget saat ternyata tidak ditanggung oleh asuransi.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

12 jam ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

13 jam ago
  • Nasional

Kunjungan Prabowo ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Prancis Emmanuel Macron di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis…

1 hari ago
  • Internasional

AS, Meksiko, Kanada perketat aturan terkait Ebola Jelang Piala Dunia

Penampakan Stadion Azteca dari udara, tempat pembukaan Piala Dunia FIFA 2026 di Mexico City, ibu…

1 hari ago
  • Ekonomi

Rupiah Menguat Seiring Kesepakatan Gencatan Senjata Baru AS- Iran

Ilustrasi mata uang rupiah menguat. F. Istimewa TelegrapNews.com - Nilai tukar rupiah pada Jumat pagi…

2 hari ago
  • Internasional

Sehari 56 Tewas dalam Serang Israel ke Lebanon

Kobaran api terlihat usai serang Israel ke Lebanon beberapa waktu lalu. f. Istimewa TelegrapNews.com -…

2 hari ago