Headline

Tak Penuhi Kuorom, Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Pilkada

Telegrapnews.com, Jakarta – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Penundaan ini dilakukan setelah kuorum tidak tercapai dalam rapat yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa hanya 89 anggota DPR yang hadir, sementara 87 orang lainnya izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco di Gedung Parlemen DPR RI.

Namun, Dasco belum dapat memastikan sampai kapan penundaan ini akan berlangsung. Keputusan penundaan tersebut diketok oleh Dasco saat sidang berlangsung.

Sebelumnya, DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah draf RUU ini disepakati dalam rapat Badan Legislasi dan Pemerintah yang berlangsung selama tujuh jam pada hari sebelumnya. Draf tersebut disetujui hanya dalam waktu sehari.

Penundaan ini terjadi di tengah polemik terkait dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mengatur perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan usia minimum calon kepala daerah.

Namun, dalam draf RUU Pilkada yang disusun DPR, ketentuan ambang batas ini hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat lama, yaitu 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Ketentuan ini berdampak signifikan, khususnya bagi PDIP, yang dalam kondisi ini tidak dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Selain itu, DPR juga mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA ini menimbulkan kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep. Kaesang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada.

Dengan usia Kaesang yang akan genap 30 tahun pada Desember 2024, putusan MA dinilai sebagai “karpet merah” yang membuka peluang baginya untuk menjadi calon gubernur.

Dalam draf RUU Pilkada yang disetujui DPR, diatur bahwa usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.Serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya, berlaku sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini semakin memperkuat pandangan bahwa RUU Pilkada memberi jalan mulus bagi Kaesang untuk ikut dalam Pilkada mendatang.

Penulis: jodeni

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Pengusaha dan Pengelola THM di Kepri Komitmen Bersama Wujudkan Tempat Hiburan Tanpa Narkotika

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H saat menandatangani deklarasi dan Pakta Integritas. F.…

2 menit ago
  • Batam

Anggaran BP Batam 2027 sebesar Rp2,44 Triliun, Fokus Pengembangan Investasi Inklusif dan Kawasan

Amsakar Achmad Dan Li Claudia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menyampaikan…

22 jam ago
  • Batam

Terkenal Baik dan Rendah Hati, Warga dan Anggotanya Sedih saat Kombes Pol Eddwi Kurniyanto Dimutasi

Kombes Pol Eddwi Kuniyanto saat berbincang dan membeli dagangan warga. F. Istimewa TelegrapNews.com- Sosok Kombes…

24 jam ago
  • Batam

Amsakar dan Li Claudia Minta Maaf, Pastikan Pemulihan Air Muka Kuning Dikawal hingga Normal

Perbaikan pipa di daerah Mukakuning. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan pekerjaan…

24 jam ago
  • Nasional

Usai Grebek Planet Group Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Dimutasi, Naik Pangkat jadi Perwira Tinggi Bintang Dua

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. F. Istimewa TelegrapNews.com - Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjadi…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Motif Sakit Hati, ART Aniaya Majikan hingga Meninggal di Rooftop Rumah di Jodoh

Ilustrasi meninggal dunia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku…

2 hari ago