Headline

Tak Penuhi Kuorom, Sidang Paripurna DPR RI Pengesahan RUU Pilkada

Telegrapnews.com, Jakarta – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendadak dibatalkan pada Kamis (22/8/2024). Penundaan ini dilakukan setelah kuorum tidak tercapai dalam rapat yang seharusnya mengesahkan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, menjelaskan bahwa hanya 89 anggota DPR yang hadir, sementara 87 orang lainnya izin.

“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco di Gedung Parlemen DPR RI.

Namun, Dasco belum dapat memastikan sampai kapan penundaan ini akan berlangsung. Keputusan penundaan tersebut diketok oleh Dasco saat sidang berlangsung.

Sebelumnya, DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada setelah draf RUU ini disepakati dalam rapat Badan Legislasi dan Pemerintah yang berlangsung selama tujuh jam pada hari sebelumnya. Draf tersebut disetujui hanya dalam waktu sehari.

Penundaan ini terjadi di tengah polemik terkait dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut mengatur perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan usia minimum calon kepala daerah.

Namun, dalam draf RUU Pilkada yang disusun DPR, ketentuan ambang batas ini hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap menggunakan syarat lama, yaitu 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

Ketentuan ini berdampak signifikan, khususnya bagi PDIP, yang dalam kondisi ini tidak dapat mencalonkan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Selain itu, DPR juga mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang menetapkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan MA ini menimbulkan kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi Kaesang Pangarep. Kaesang saat ini berusia 29 tahun, untuk maju dalam Pilkada.

Dengan usia Kaesang yang akan genap 30 tahun pada Desember 2024, putusan MA dinilai sebagai “karpet merah” yang membuka peluang baginya untuk menjadi calon gubernur.

Dalam draf RUU Pilkada yang disetujui DPR, diatur bahwa usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.Serta 25 tahun untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya, berlaku sejak pelantikan pasangan terpilih. Ketentuan ini semakin memperkuat pandangan bahwa RUU Pilkada memberi jalan mulus bagi Kaesang untuk ikut dalam Pilkada mendatang.

Penulis: jodeni

Share

Recent Posts

  • Olahraga

Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Inggris untuk Perebutan Juara III, jadi Misi Berburu Perunggu untuk Perpisahan Deschamp

Pelatih Prancis Didier Deschamp bersama Mbappe melakukan selebrasi saat lolos ke babak semifinal beberapa waktu…

18 jam ago
  • Batam

PJU Kerap Padam, Jalan Tanjungpiayu-Sei Daun Seibeduk Gelap Gulita

Ilustrasi PJU Padam di Kota Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jalan raya dari Tanjung-Piayu menuju…

18 jam ago
  • Nasional

Peringatan HUT FPRMI Meriah: Momentum Meningkatkan Profesionalisme dan Kualitas Karya Jurnalistik

Ketua Umum FPRMI bersama dengan anggota DPD RI, Dewan Pers dan tokoh pers lainnya foto…

19 jam ago
  • Olahraga

Messi dan Mbappe Berburu Gelar Sepatu Emas, La Pulga Unggul Satu Assist

Lionel Messi dan Mbappe. F. Istimewa TelegrapNews.com - Persaingan di Piala Dunia 2026 belum benar-benar…

2 hari ago
  • Nasional

44 Penumpang KLM Armada Mulya Selamat Usai Kecelakaan Laut

Evakuasi penumpang kapal layar motor Armada Mulya. F. Istimewa TelegrapNews.com - Sebanyak 44 penumpang dan…

2 hari ago
  • News Update

Penguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima PO

Rapat PWI Pusat terkait lima Peraturan Organisasi (PO). F. Istimewa TelegrapNews.com - Pengurus Pusat Persatuan…

3 hari ago