Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Gudang Miras Ilegal, 8.644 Botol Disita dan SS Ditetapkan Tersangka dan Lai Cung Diburu Polisi

Konfrensi Pers pengungkapan gudang miras ilegal di Batam, dimana 8.644 botol disita. F. Humas Polresta Barelang

TelegrapNews.com– Polresta Barelang mengungkap penimbunan minuman keras (Miras) ilegal yang disimpan di sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Golden Park, Blok GA Nomor 12, Kecamatan Bengkong. Polisi menyita 8.644 botol miras dari berbagai merk.

Barang buykti yang diamankan tersebut di antaranya Singleton 300 botol, Chivas 18 sebanyak 324 botol, Jägermeister 3.036 botol, Martell VSOP 372 botol, dan Johnnie Walker Red Label 312 botol. Polisi juga menyita Macallan 12 sebanyak 168 botol, Jack Daniel’s 1.032 botol, Jameson 576 botol, Jose Cuervo 672 botol, Cointreau 564 botol, Hennessy VSOP 384 botol, serta Chivas 12 sebanyak 924 botol.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana warga curiga ada aktivitas tertutup dan mencurigakan di gudang tersebut pada 11 Oktober lalu.

Pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat minuman keras ke sebuah mobil Grand Max. Saat diminta keterangan, SS mengaku sebagai pemilik ribuan botol miras tersebut. Polisi pun membawa SS dan CH ke Mapolres berikut barang bukti.

Setelah melakukan pemeriksaan, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan penyidik telah menetapkan SS sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, kami menetapkan saudara SS sebagai tersangka,” katanya.

Lai Cung Diburu Polisi

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Selain SS dan CH ada satu nama yang disebut terlibat dalam kasus tersebut. Lai Cung Namanya. Kini pihak kepolisian sedang mencari dan memburu pria yang diduga sebagai bos miras tersebut.

Perburuan terhadap Lai Cung ini setelah penetapan tersangka SS. “Jadi kita menetapkan tersangka SS dan setelah itu ada nama Lai Cung yang disebut SS,” kata Kompol Agung Tri poerbowo.

Agung mengatakan dalam waktu dekat akan menerbitkan DPO atas nama tersebut. Ia berharap masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan Lai Cung untuk menghubungi petugas atau kepolisian.(*)

Share

Recent Posts

  • Kepri

Perkuat Sinergi dengan BP3MI untuk Cegah PMI Non Prosedural dan TPPO

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri saat berkoordinasi dengan BP3MI. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan…

12 jam ago
  • Batam
  • News Update

Baru Diperbaiki Sudah Langsung Rusak, BP Batam akan Kembali Perbaiki “Jalan Bunting” di Sekitar Hotel Vista

F. Istimewa TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam akan melaksanakan pekerjaan peningkatan Jalan Gajah Mada di…

17 jam ago
  • News Update

Siapkan Ketahanan Air, BP Batam Buka Peluang Kerja Sama Kemitraan dan Pastikan Air untuk Data Center dari SWRO

F.Istimewa TelegrapNews.com— Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan berbagai penanganan taktis dan terukur untuk memastikan…

21 jam ago
  • Bintan

Pengurus PWI Bintan 2026–2029 Dilantik, Harjo Waluyo Serukan Kerjasama

Para pengurus PWI Binta foto bersama dengan pengurus PWI provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com –…

22 jam ago
  • Batam

Kapolda Kepri dan PLN Perkuat Koordinasi Pengamanan Infrastruktur Kelistrikan

Kapolda Kepri bersama dengan PLN Batam saat menggelar koordinasi. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan…

2 hari ago
  • News Update

Pemulihan Listrik PLN Capai 100%, BP Batam Turun Langsung Kawal Layanan dan Dunia Usaha

F. Istimewa telegrapNews.com - Pemadaman listrik yang meluas di Batam pada Senin (12/10) menjadi ujian…

2 hari ago