Hukum Kriminal

Tega! Pria di Batam Tipu Teman Rp 30 Juta Modus Jual Baju Bekas di TikTok, Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi penipuan bermodus jual beli pakaian bekas online berujung ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rizky Jaya Putra, pelaku penipuan yang menyamar sebagai penjual baju bekas lewat akun palsu WhatsApp. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne dalam sidang yang digelar Kamis (31/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Jaya Putra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Yuanne.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Modus Penipuan

Kronologi bermula saat Rizky melihat siaran langsung penjualan pakaian bekas di TikTok pada 28 Maret 2025. Ia lalu mengajak temannya, Tinusman Gulo, untuk bekerja sama menjalankan bisnis baju bekas. Namun, bukannya menjalankan bisnis, Rizky malah membuat akun palsu bernama “Pak Joni” dan menyusun percakapan fiktif untuk menipu korban.

Dengan skenario palsu itu, Rizky berhasil membuat korban percaya telah melakukan transaksi pembelian 150 ball baju dan sepatu bekas senilai Rp 76,5 juta.

Dia juga berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 30 juta ke rekening rekannya, Setti Ismayanti – yang tidak tahu rekeningnya dipakai untuk penipuan.

Uang tersebut kemudian dialirkan ke rekening Rizky, dan bukan untuk membeli barang, melainkan membayar utang pribadinya, termasuk ke pemilik kapal dan beberapa kenalan.

Setelah berkali-kali mengulur waktu dan mengirim bukti pengiriman palsu hasil dari pencarian Google, korban akhirnya menyadari telah ditipu. Rizky diamankan langsung oleh korban saat hendak mengambil uang hasil jualan semangka, dan diserahkan ke Polsek Sei Beduk untuk diproses hukum.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Rizky menimbulkan keresahan dan dilakukan dengan penuh kesadaran demi keuntungan pribadi, sehingga hal itu menjadi faktor pemberat dalam vonis.

Barang bukti utama berupa rekening koran senilai Rp 30 juta turut dihadirkan dalam persidangan. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

1 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

1 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

2 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

2 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

2 hari ago