Hukum Kriminal

Tega! Pria di Batam Tipu Teman Rp 30 Juta Modus Jual Baju Bekas di TikTok, Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Telegrapnews.com, Batam – Aksi penipuan bermodus jual beli pakaian bekas online berujung ke meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Rizky Jaya Putra, pelaku penipuan yang menyamar sebagai penjual baju bekas lewat akun palsu WhatsApp. Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Yuanne dalam sidang yang digelar Kamis (31/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Jaya Putra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Yuanne.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Rizky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Modus Penipuan

Kronologi bermula saat Rizky melihat siaran langsung penjualan pakaian bekas di TikTok pada 28 Maret 2025. Ia lalu mengajak temannya, Tinusman Gulo, untuk bekerja sama menjalankan bisnis baju bekas. Namun, bukannya menjalankan bisnis, Rizky malah membuat akun palsu bernama “Pak Joni” dan menyusun percakapan fiktif untuk menipu korban.

Dengan skenario palsu itu, Rizky berhasil membuat korban percaya telah melakukan transaksi pembelian 150 ball baju dan sepatu bekas senilai Rp 76,5 juta.

Dia juga berhasil meyakinkan korban untuk mentransfer uang muka sebesar Rp 30 juta ke rekening rekannya, Setti Ismayanti – yang tidak tahu rekeningnya dipakai untuk penipuan.

Uang tersebut kemudian dialirkan ke rekening Rizky, dan bukan untuk membeli barang, melainkan membayar utang pribadinya, termasuk ke pemilik kapal dan beberapa kenalan.

Setelah berkali-kali mengulur waktu dan mengirim bukti pengiriman palsu hasil dari pencarian Google, korban akhirnya menyadari telah ditipu. Rizky diamankan langsung oleh korban saat hendak mengambil uang hasil jualan semangka, dan diserahkan ke Polsek Sei Beduk untuk diproses hukum.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Rizky menimbulkan keresahan dan dilakukan dengan penuh kesadaran demi keuntungan pribadi, sehingga hal itu menjadi faktor pemberat dalam vonis.

Barang bukti utama berupa rekening koran senilai Rp 30 juta turut dihadirkan dalam persidangan. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kader Gelora Diminta Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatera, Blue Helmet Siap Diterjunkan

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam…

1 hari ago
  • Batam

Dewan Pers: Wartawan Tak Lagi Dilindungi Jika Langgar Etik

TelegrapNews.com, Batam – Ketika arus informasi semakin tak terbendung, dunia jurnalistik Indonesia menghadapi tantangan yang…

3 hari ago
  • News Update

Pelabuhan Ferry Batam Center Kedatangan Ratusan Pekerja Migran Dideportasi Dari Malaysia

Telegraphnewa–Batam,Pelabuhan International Batam Center senin 24 November 2025 menerima pemulangan 130 Pekerja Migran Indonesia. Pemulangan…

6 hari ago
  • Nasional

Rayakan HUT ke-6, Partai Gelora Gelar Pawai Budaya dan Bagikan Gunungan ke Masyarakat Jogya

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang (Gelora) Rakyat Indonesia menggelar Pawai Budaya dengan tema 'Gelora Istimewa'…

1 minggu ago
  • Batam

Melalui Restorative Justice, Kejati Kepri Selesaikan Kasus Penipuan di Batam

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, Aspidum,…

2 minggu ago
  • Nasional

Gedor Semangat Kader, Anis Matta: Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!

TelegrapNews.com, Jakarta – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar puncak HUT ke-6 di Ballroom Hotel…

2 minggu ago