WNA Singapura divonis 16 tahun penjara atas kasus pelecehan anak tiri (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Azhar (50) WNA Singapura dijatuhi vonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam, Jumat (3/1/2025). Ketua Majelis Hakim Yuanne Margareth, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan hakim itu, kata Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Saputra, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta hukuman 17 tahun penjara.
“Hal yang membuat putusan itu lebih ringan, karena Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan,” ungkapnya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa melakukan kejahatan tersebut secara berulang sejak tahun 2022 terhadap korban yang kini berusia 16 tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibunya, yang kemudian melanjutkan laporan ke Polsek Sekupang.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkapkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga ratusan kali.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa.
Penulis: lcm
TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…
TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…
TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…
TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…
TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…
TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…