Hukum Kriminal

Terbukti Menipu Warga Batam Rp 15 Miliar, Kolonel TNI AL Agus Surya Dharmawan Dipecat dan Dipenjara

Telegrapnews.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan atas kasus penipuan investasi yang menjerat dua warga Batam. Dalam sidang yang digelar Senin (21/4/2025), Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari instansi militer,” tegas Ketua Majelis Hakim, Laksma TNI Hari Aji Sugianto saat membacakan putusan.

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Menanggapi putusan tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Tanggapan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur militer.

Awal Bisnis

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018. Saat itu Agus menawarkan kepada dua warga Batam, Hendri dan Hendra, untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang diklaimnya sedang dijalankan. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari total investasi.

Kedua korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menyetorkan dana awal sebesar Rp 5 miliar. Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tanpa disertai keuntungan yang dijanjikan. Ia beralasan bahwa keuntungan digunakan untuk memperluas bisnis dengan total kebutuhan modal sebesar Rp 11 miliar.

Agus kembali merayu korban untuk menanamkan dana tambahan. Pada pada Agustus 2018, korban menyerahkan lagi Rp 10,75 miliar. Namun, hingga waktu berjalan, janji tinggal janji. Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dari total Rp 15,75 miliar yang sudah diberikan, dan menyisakan kerugian sebesar Rp 7,75 miliar hingga saat ini.

Merasa ditipu, pada Januari 2023 korban melaporkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk diproses secara hukum.

Salah satu korban, Hendri, mengaku kecewa dan merasa dikhianati karena menjalin hubungan baik dengan Agus yang saat itu masih aktif berdinas.

“Kami percaya karena beliau anggota militer. Tapi akhirnya malah ditipu. Kami berharap keadilan ditegakkan,” ujar Hendri.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar, bahkan jika datang dari oknum aparat yang tampaknya memiliki kredibilitas.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Headline

Viral! Anggota DPRD Batam Klaim Tugas Dewan Pilih Bupati, Netizen: Ini Memalukan!

Telegrapnews.com, Batam - Jagad maya gempar. Salah seorang anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga menyebut salah…

57 menit ago
  • Hukum Kriminal

Bawa Uang Ratusan Juta Tanpa Lapor, Bea Cukai Batam Sanksi Penumpang Rp21,9 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Seorang penumpang asal Batam berinisial L dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai.…

1 jam ago
  • Tanjung Pinang

Wali Kota Lis Darmansyah Resmi Buka MTQ XIX Tanjungpinang: Fokus Berantas Buta Aksara Al-Qur’an

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…

2 jam ago
  • Politik

Masalah Klasik Warnai Reses DPRD Kepri di Hangtuah Batam: Sampah, Jalan Berlubang, dan Pengangguran Disorot

Telegrapnews.com, Batam – Sejumlah persoalan klasik kembali mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kepulauan…

2 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor di Sagulung, Lima Pelaku Diciduk

Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sagulung berhasil diringkus polisi.…

2 jam ago
  • Batam

Disnaker Batam Tegur PT Letsolar Energi Indonesia Usai Kericuhan Rekrutmen Pencari Kerja Viral di Media Sosial

Telegrapnews.com, Batam - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam memberikan surat teguran kepada PT Letsolar Energi…

4 jam ago