Hukum Kriminal

Terbukti Menipu Warga Batam Rp 15 Miliar, Kolonel TNI AL Agus Surya Dharmawan Dipecat dan Dipenjara

Telegrapnews.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan atas kasus penipuan investasi yang menjerat dua warga Batam. Dalam sidang yang digelar Senin (21/4/2025), Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari instansi militer,” tegas Ketua Majelis Hakim, Laksma TNI Hari Aji Sugianto saat membacakan putusan.

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Menanggapi putusan tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Tanggapan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur militer.

Awal Bisnis

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018. Saat itu Agus menawarkan kepada dua warga Batam, Hendri dan Hendra, untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang diklaimnya sedang dijalankan. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari total investasi.

Kedua korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menyetorkan dana awal sebesar Rp 5 miliar. Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tanpa disertai keuntungan yang dijanjikan. Ia beralasan bahwa keuntungan digunakan untuk memperluas bisnis dengan total kebutuhan modal sebesar Rp 11 miliar.

Agus kembali merayu korban untuk menanamkan dana tambahan. Pada pada Agustus 2018, korban menyerahkan lagi Rp 10,75 miliar. Namun, hingga waktu berjalan, janji tinggal janji. Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dari total Rp 15,75 miliar yang sudah diberikan, dan menyisakan kerugian sebesar Rp 7,75 miliar hingga saat ini.

Merasa ditipu, pada Januari 2023 korban melaporkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk diproses secara hukum.

Salah satu korban, Hendri, mengaku kecewa dan merasa dikhianati karena menjalin hubungan baik dengan Agus yang saat itu masih aktif berdinas.

“Kami percaya karena beliau anggota militer. Tapi akhirnya malah ditipu. Kami berharap keadilan ditegakkan,” ujar Hendri.

Kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar, bahkan jika datang dari oknum aparat yang tampaknya memiliki kredibilitas.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

3 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

18 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

19 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago