Terbukti menipu warga Batam dalam investasi, Kolonel TNI AL Agus Surya Dharmawan divonis penjara dan dipecat (tribun)
Telegrapnews.com, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan atas kasus penipuan investasi yang menjerat dua warga Batam. Dalam sidang yang digelar Senin (21/4/2025), Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas militer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari instansi militer,” tegas Ketua Majelis Hakim, Laksma TNI Hari Aji Sugianto saat membacakan putusan.
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Menanggapi putusan tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Tanggapan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur militer.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018. Saat itu Agus menawarkan kepada dua warga Batam, Hendri dan Hendra, untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) yang diklaimnya sedang dijalankan. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari total investasi.
Kedua korban yang tergiur dengan iming-iming tersebut lantas menyetorkan dana awal sebesar Rp 5 miliar. Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tanpa disertai keuntungan yang dijanjikan. Ia beralasan bahwa keuntungan digunakan untuk memperluas bisnis dengan total kebutuhan modal sebesar Rp 11 miliar.
Agus kembali merayu korban untuk menanamkan dana tambahan. Pada pada Agustus 2018, korban menyerahkan lagi Rp 10,75 miliar. Namun, hingga waktu berjalan, janji tinggal janji. Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dari total Rp 15,75 miliar yang sudah diberikan, dan menyisakan kerugian sebesar Rp 7,75 miliar hingga saat ini.
Merasa ditipu, pada Januari 2023 korban melaporkan kasus ini ke Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk diproses secara hukum.
Salah satu korban, Hendri, mengaku kecewa dan merasa dikhianati karena menjalin hubungan baik dengan Agus yang saat itu masih aktif berdinas.
“Kami percaya karena beliau anggota militer. Tapi akhirnya malah ditipu. Kami berharap keadilan ditegakkan,” ujar Hendri.
Kasus ini menjadi peringatan serius agar masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar, bahkan jika datang dari oknum aparat yang tampaknya memiliki kredibilitas.
Editor: jd
Telegrapnews.com, Batam - Jagad maya gempar. Salah seorang anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga menyebut salah…
Telegrapnews.com, Batam – Seorang penumpang asal Batam berinisial L dikenai sanksi administrasi oleh Bea Cukai.…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an…
Telegrapnews.com, Batam – Sejumlah persoalan klasik kembali mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Kepulauan…
Telegrapnews.com, Batam – Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sagulung berhasil diringkus polisi.…
Telegrapnews.com, Batam - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam memberikan surat teguran kepada PT Letsolar Energi…