Batam

Terdakwa Kasus Pembunuhan Tetty Rumondang, Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Batam-Terdakwa kasus pembunuhan Tetty Rumondang Eks Direktur Utama RSUD Padang Sidimpuan, Ahmad Yuda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Senin 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, JPU Karya So Immanuel menyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara sadis serta tidak ada alasan pembenaran untuk meringankan terdakwa atas perbuatannya tersebut.

Suasana riuh sontak terdengar diruangan sidang saat JPU dengan suara lantang membacakan dakwaannya dan menuntut hukuman mati terdakwa. Terlihat kepuasan di wajah para pengunjung dan terdengar ucapan alhamdulillah atas tuntutan mati terhadap pria berkepala plontos tersebut. Terlihat wajah puas pengunjung saat tuntutan mati dibacakan JPU. “Alhamdulillah, cocok itu, hukuman mati ” celeutuk salah seorang pengunjung.

Didepan terdakwa Ahmad Yuda, JPU Karya So Immanuel dalam amar tuntutannya menjelaskan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataannya itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala korban ke dalam air hingga menusuk dan membakar korban.

“Terdakwa dengan sadis melakukan perbuatannya, saat korban masih hidup usai dipukul dengan lesung korban sempat meminta minum karena merasa haus, bukannya mengambilkan air, terdakwa malah mengambil lesung dan kembali memukul korban. Setelah dipukul korban, kepala korban direndam dalam ember selama satu jam,” ujar JPU.

Menurut Imanuel, pihaknya semakin yakin perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal pembunuhan berencana. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama persidangan. Mulai dari keterangan para saksi, barang bukti hingga terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan memperhatikan unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran yang meringankan terdakwa sehingga sudah sepatithya dihukum sesuai perbuataanya,” ujarnya.

Perbuataan terdakwa telah meninggalkan luka terdalam keluarga korban serta meresahkan masyarakat, apalagi di Perumahaan tempat kejadian perkara berlangsung. Tidak ada hal meringankan yang ditemukan jaksa untuk terdakwa Ahmad Yuda.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim, Benny Dharma Yoga didampingi hakim anggota David dan Monalisa menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait SH, pihaknya meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan. Sayangnya permintaan tersebut ditolak hakim mengingat masa tahanan yang akan segera berakhir. (*)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Tarif Impor ke AS Turun Drastis! Pelaku Usaha Batam Sumringah, Batam Siap Jadi Surga Baru Ekspor ke Amerika!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira datang bagi pelaku industri dan ekspor di Batam! Amerika Serikat…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Proyek Hotel Mewah di Batam Dihentikan KKP, Ternyata Belum Kantongi Izin dan Rusak Hutan Bakau!

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan…

17 jam ago
  • Olahraga

Tak Mau Jemawa, Vanenburg Fokus Total Hadapi Malaysia Meski Indonesia di Puncak Klasemen Grup A Piala AFF U-23!

Telegrapnews.com, Jakarta – Timnas U-23 Indonesia kembali menunjukkan tajinya di ajang Piala AFF U-23 2025.…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

22 Orang Ditangkap! Sindikat Judi Online Asal Tiongkok Operasikan Server di 4 Kota Indonesia

Jakarta – Sindikat judi online internasional yang dikendalikan dari Tiongkok dan Kamboja terbongkar! Direktorat Tindak…

2 hari ago
  • Batam

Billboard Raksasa di Jodoh Roboh! Aksi Tim Task Force Batam Dipimpin Langsung Sekda Jefridin!

Telegrapnews.com, Batam – Pemandangan mengejutkan terjadi di kawasan Jodoh, Kota Batam, Kamis (17/07/2025), saat satu…

2 hari ago
  • Batam

DPR RI “Angkat Tangan”? Sengketa Hotel Purajaya dan Pelabuhan Batam Center Dibiarkan Berlarut, Tokoh Batam: Kami Dikecewakan!

Telegrapnews.com, Batam — Keputusan Komisi VI DPR RI untuk “menunggu putusan inkracht” dalam kasus sengketa…

2 hari ago