Batam

Terdakwa Kasus Pembunuhan Tetty Rumondang, Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Batam-Terdakwa kasus pembunuhan Tetty Rumondang Eks Direktur Utama RSUD Padang Sidimpuan, Ahmad Yuda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Senin 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, JPU Karya So Immanuel menyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara sadis serta tidak ada alasan pembenaran untuk meringankan terdakwa atas perbuatannya tersebut.

Suasana riuh sontak terdengar diruangan sidang saat JPU dengan suara lantang membacakan dakwaannya dan menuntut hukuman mati terdakwa. Terlihat kepuasan di wajah para pengunjung dan terdengar ucapan alhamdulillah atas tuntutan mati terhadap pria berkepala plontos tersebut. Terlihat wajah puas pengunjung saat tuntutan mati dibacakan JPU. “Alhamdulillah, cocok itu, hukuman mati ” celeutuk salah seorang pengunjung.

Didepan terdakwa Ahmad Yuda, JPU Karya So Immanuel dalam amar tuntutannya menjelaskan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataannya itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala korban ke dalam air hingga menusuk dan membakar korban.

“Terdakwa dengan sadis melakukan perbuatannya, saat korban masih hidup usai dipukul dengan lesung korban sempat meminta minum karena merasa haus, bukannya mengambilkan air, terdakwa malah mengambil lesung dan kembali memukul korban. Setelah dipukul korban, kepala korban direndam dalam ember selama satu jam,” ujar JPU.

Menurut Imanuel, pihaknya semakin yakin perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal pembunuhan berencana. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama persidangan. Mulai dari keterangan para saksi, barang bukti hingga terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan memperhatikan unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran yang meringankan terdakwa sehingga sudah sepatithya dihukum sesuai perbuataanya,” ujarnya.

Perbuataan terdakwa telah meninggalkan luka terdalam keluarga korban serta meresahkan masyarakat, apalagi di Perumahaan tempat kejadian perkara berlangsung. Tidak ada hal meringankan yang ditemukan jaksa untuk terdakwa Ahmad Yuda.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim, Benny Dharma Yoga didampingi hakim anggota David dan Monalisa menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait SH, pihaknya meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan. Sayangnya permintaan tersebut ditolak hakim mengingat masa tahanan yang akan segera berakhir. (*)

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

1 hari ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

1 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago