Batam

Terdakwa Kasus Pembunuhan Tetty Rumondang, Eks Dirut RSUD Padang Sidimpuan Dituntut Hukuman Mati di PN Batam

Batam-Terdakwa kasus pembunuhan Tetty Rumondang Eks Direktur Utama RSUD Padang Sidimpuan, Ahmad Yuda dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Senin 6 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, JPU Karya So Immanuel menyakini terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara sadis serta tidak ada alasan pembenaran untuk meringankan terdakwa atas perbuatannya tersebut.

Suasana riuh sontak terdengar diruangan sidang saat JPU dengan suara lantang membacakan dakwaannya dan menuntut hukuman mati terdakwa. Terlihat kepuasan di wajah para pengunjung dan terdengar ucapan alhamdulillah atas tuntutan mati terhadap pria berkepala plontos tersebut. Terlihat wajah puas pengunjung saat tuntutan mati dibacakan JPU. “Alhamdulillah, cocok itu, hukuman mati ” celeutuk salah seorang pengunjung.

Didepan terdakwa Ahmad Yuda, JPU Karya So Immanuel dalam amar tuntutannya menjelaskan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataannya itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala korban ke dalam air hingga menusuk dan membakar korban.

“Terdakwa dengan sadis melakukan perbuatannya, saat korban masih hidup usai dipukul dengan lesung korban sempat meminta minum karena merasa haus, bukannya mengambilkan air, terdakwa malah mengambil lesung dan kembali memukul korban. Setelah dipukul korban, kepala korban direndam dalam ember selama satu jam,” ujar JPU.

Menurut Imanuel, pihaknya semakin yakin perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal pembunuhan berencana. Hal itu disimpulkan dari fakta dan pembuktian selama persidangan. Mulai dari keterangan para saksi, barang bukti hingga terdakwa.

“Jaksa Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman mati dengan memperhatikan unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran yang meringankan terdakwa sehingga sudah sepatithya dihukum sesuai perbuataanya,” ujarnya.

Perbuataan terdakwa telah meninggalkan luka terdalam keluarga korban serta meresahkan masyarakat, apalagi di Perumahaan tempat kejadian perkara berlangsung. Tidak ada hal meringankan yang ditemukan jaksa untuk terdakwa Ahmad Yuda.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim, Benny Dharma Yoga didampingi hakim anggota David dan Monalisa menanyakan tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait SH, pihaknya meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan pembelaan. Sayangnya permintaan tersebut ditolak hakim mengingat masa tahanan yang akan segera berakhir. (*)

Share

Recent Posts

  • News Update

Kombes Pol Anggoro Wicaksono Jabat Kapolresta Barelang

TelegrapNews.com, Batam – Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjabat sebagai Kapolresta Barelang setelah menjalani serah terima…

8 jam ago
  • Batam

Rotasi Pejabat Polda Kepri, Kapolresta Barelang hingga Kabidhumas Berganti

TelegrapNews.com, Batam - Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan…

1 minggu ago
  • Batam

Perintah KLH, PT Esun Batam Wajib Re-ekspor 48 Kontainer

TelegrapNews.com, Batam – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi memerintahkan pimpinan PT…

1 minggu ago
  • Hukum Kriminal

Akhirnya Importir Pakaian Bekas Ilegal Ditangkap,  Modal Capai Rp 669 Miliar

TelegrapNews.com, Denpasar – Dua importir pakaian bekas ilegal bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung resmi…

2 minggu ago
  • News Update

Tuduhan Limbah, dan Nasib Ribuan Pekerja

TelegrapNews.com, Batam – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam keadaan tidak baru yang tertahan di…

3 minggu ago
  • Batam

Kapolda Kepri Apresiasi Gerak Cepat Polsek Batu Ampar Tangani Kasus Penganiayaan Maut

TelegrapNews.com, Batam – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menewaskan DPA mendapat perhatian serius dari Polda…

4 minggu ago