Kejari menerima pengembalian uang korupsi sebanyak Rp 2,8 miliar dari tersangka (ist)
Telegrapnews.com, Batam – Kejari Batam menerima setoran fantastis senilai Rp2,8 miliar plus USD14.276 dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Batam. Uang itu sebagai bentuk pemulihan kerugian negara, Jumat (23/5/2025).
“Ini langkah pemulihan kerugian negara yang kami lakukan secara paralel dengan proses pidananya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Meski terdakwa telah menyerahkan uang pengganti, proses hukum terhadapnya dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat tetap berjalan tanpa ampun.
Kasus ini menguak dugaan penyimpangan besar-besaran dalam pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal, yang seharusnya menjadi pemasukan negara, namun malah diselewengkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kami terus kejar pengembalian kerugian negara dan memastikan pelaku bertanggung jawab secara hukum,” tegas Kasna.
Kejaksaan tak main-main, menegaskan bahwa penyetoran uang bukan berarti menghapus tuntutan hukum. Justru ini bukti komitmen Kejari Batam dalam memberantas korupsi dan mengamankan pemasukan negara, khususnya sektor strategis kepelabuhanan.
Apakah ada nama-nama besar lain yang bakal ikut terjerat? Penyelidikan masih berlangsung dan kejaksaan siap menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Editor: jd
TelegrapNews.com — Sebanyak 120 personel satuan pengamanan (Satpam) dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau mengikuti…
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri bersama warga Bengkong. F. Istimewa TelegrapNews.com – Kapolda Kepulauan Riau…
Jalan gajah mada dekat hotel Vista. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pembukaan Jalan Gajah Mada, tepatnya…
Upacara memperingati hari Sumpah Pemuda ke -98 di lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Rabu (28/10/2026). F.…
Pengurus PWI Kepri foto bersama dengan DPD ASPPI. F. Istimewa TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia…
TelegrapNews.com – Pemblokiran rekening nasabah tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang. Bank harus memiliki dasar hukum…