Nasional

Tersangka Korupsi Harta Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Capai Rp 4,8 Miliar dan Miliki Sejumlah Mobil Klasik

KPK membawa para tersangka dugaan korupsi pajak di KPP Madya Jakarta Utara. f dok KPK

telegrapnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026. Salah satunya, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Kantor Pajak Jakarta Utara, pasa Jumat (9/1) malam.

Menelisik harta kekayaan Dwi Budi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada laman elhkpn.kpk.go.id, memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4.874.676.535 atau Rp 4,8 miliar. LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 21 Februari 2025 untuk periodik 2024.

Dwi Budi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak enam bidang, yang tersebar di Sukabumi, Jakarta Selatan, Depok, Tangerang Selatan, dan Magelang. Harta tidak bergerak milik Dwi itu senilai Rp 4.745.689.667.

Selain itu, Dwi Budi juga mengklaim memiliki alat transportasi di antaranya mobil Mazda tahun 1987, mobil BMW 323 tahun 1996, motor Piagio 2014, motor Vespa Primavera tahun 2017, motor Honda Rebel CMX500 tahun 2018, dan mobil Toyota Fortuner tahun 2016. Harta bergerak milik Dwi Budi senilai Rp 406 juta.

Anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa itu juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 185 juta, kas dan setara kas Rp 532.448.881, harta lainnya Rp 151.980.475.

Namun, Dwi Budi memiliki utang sebesar Rp 1.146.442.488. Sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 4.874.676.535.

Dalam kasus yang menjerat Dwi Budi, KPK juga turut menetapkan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.(*)

sumber : jawapos.com

Share

Recent Posts

  • Batam

Sempat jadi Perhatian Publik, Penyidikan Kasus Kerusakan Akibat Penimbunan DAS di Baloi Dihentikan

Penimbunan DAS di Baloi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Perkara dugaan kerusakan lingkungan akibat penimbunan Daerah…

44 menit ago
  • Olahraga

Spanyol Melaju ke Final Usai Kalahkan Prancis 2:0

Para pemain Spanyol melakukan selebrasi usai mengalahkan Prancis di babak semifinal Piala Dunia 2026. F.…

3 jam ago
  • Olahraga

Adu Tajam Mbappe dan Yamal, Ini Dia Prediksi Prancis vs Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Para pemain Spanyol saat melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang lawan. F. istimewa TelegrapNews.com…

21 jam ago
  • Batam

85 Juta Dolar Amerika untuk Modernisasi TPK Batuampar, Diharapkan Pangkas Biaya Logistik

TPK Batuampar. F. Istimewa TelegrapNews.com - Melalui langkah modernisasi infrastruktur, penguatan sistem operasional, serta peningkatan…

1 hari ago
  • Nasional

Kejagung Keluarkan Surat Edaran Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Terkait MBG

Ilustrasi anak sekolah sedang makan MBG. F Istimewa TelegrapNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat…

1 hari ago
  • News Update

Cegah Lahan Tidur, Pemegang Alokasi Lahan Wajib Laporkan Perkembangan Perizinan dan Pembangunan

TelegrapNews.com- BP Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan perizinan dan pembangunan secara…

2 hari ago