Telegrapnews
Batam- Tersangka kasus penyeludupan solar dengan kapal pengangkut MT Sun Live yang diamankan Kapal Patroli FT- 28 Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( DJBC) Khusus Kepri di perairan Anambas 8 November pukul 01.00 WIB dini hari lalu terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
Hal itu terungkap dari rilis Humas Kanwill DJBC Khusus Kepri yang diterima sejumlah media Sabtu 18 November 2023.
Kakanwil Khusus DJBC Kepri Priyono Triatmodjo melalui Humas Arief Ramdhan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan MT Sun Live setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“ Benar kita amankan MT Sun Live yang diduga melanggar UU Kepabeanan,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini Kanwil Khusus DJBC Kepri sudah menetapkan 2 tersangka dan memeriksa 4 saksi dalam kasus tersebut.
“ Tersangka kita kenakan pasal 102A UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah, “
Saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang menjadi cukong dalam kegiatan penyeludupan ini.
“Penyidik sedang melakukan penyidikan secara intensif untuk mencari pihak lain yang menjadi aktor kegiatan penyeludupan solar ini,” tutur Arief.
Telegrapnews.com, Jayapura — Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) bersama Bank Papua sukses menggelar Undian Tabungan…
Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah…
Telegrapnews.com, Batam - Suasana perairan Batam mendadak bergolak, bukan karena badai atau penyelundupan, melainkan karena…
Telegrapnews.com, Sumsel – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, merasakan langsung penerapan teknologi drone dalam kegiatan…
Telegrapnews.com, Batam - Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian Batam terpantau mengalami…
Telegrapnews.com, Batam - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) resmi mengirimkan surat kepada Kepala Badan Pengusahaan…