Tertipu Investasi Transportasi Online, Uang Rp2 Miliar Raib! Buronan DA Akhirnya Diringkus!

Tertipu Investasi Transportasi Online, Uang Rp2 Miliar Raib! Buronan DA Akhirnya Diringkus!
Buronan penipu investasi bodong, DA, ditangkap di Singapura (polda kepri)

Telegrapnews.com, Batam – Janji manis keuntungan 35 persen per bulan dari investasi transportasi online berujung petaka! Seorang dokter, dr. Mohamad Fariz, harus merelakan uang Rp2 miliar miliknya raib setelah tertipu oleh pasangan suami istri yang kini jadi buronan internasional.

Kabar gembira datang dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang berhasil membekuk salah satu tersangka utama, DA, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Mei 2025 setelah dideportasi dari Singapura!

BACA JUGA:  Kerugian Negara Rp9 Miliar, Kejati Kepri Terima Hasil Audit Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri

Penangkapan ini diumumkan resmi oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat pada Kamis (8/5/25).

DA dan suaminya, DS, sebelumnya masuk dalam red notice Interpol sejak April 2025 setelah diduga menggelapkan dana investasi usaha transportasi online fiktif bernama BDrive. Modus mereka begitu licin: menjanjikan keuntungan besar, namun ternyata dana korban digunakan untuk kebutuhan pribadi!

“Keuntungan yang dijanjikan tak pernah ada. Semua uang korban digunakan sendiri oleh para tersangka,” ungkap AKBP Mikael.

BACA JUGA:  Malam Mencekam di Mapolresta Barelang! Ratusan Warga Geruduk Polres, Tuding Sosok Ini Pengkhianat!

Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti seperti bukti transfer, surat perjanjian, laporan keuangan, perhiasan emas, dan handphone yang memperkuat dugaan penipuan.

Tersangka DA kini ditahan di Rutan Polda Kepri, sementara suaminya DS masih berada di Singapura dalam proses pemulangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:  Sebarkan Hoaks Tentang Kapolda Kepri, RH Dibekuk Ditreskrimsus Polda Kepri

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap investasi abal-abal.

“Jangan mudah tergiur dengan janji manis keuntungan besar. Pastikan legalitas dan risiko investasi dipahami dengan baik,” tegasnya.

Masyarakat diingatkan untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. Ingat, di balik janji manis investasi, bisa saja tersembunyi jebakan maut!

Editor: jd