Hukum Kriminal

Terungkap! Ini Arti Sebenarnya ‘Beras Oplosan’ Versi Polri, Bukan Dicampur Sembarangan!

Telegrapnews.com, Jakarta — Isu beras oplosan makin panas! Tapi tahukah kamu, ternyata beras oplosan bukan berarti mencampur dua jenis beras berbeda secara asal-asalan. Penjelasan resminya baru saja disampaikan langsung oleh Satgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (24/7/2025).

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, membeberkan definisi sebenarnya:

“Yang dimaksud beras dioplos itu bukan dicampur sembarang jenis. Tapi, komposisi beras utuh dan pecahan tidak sesuai standar. Biasanya pecahannya lebih dari batas normal,” tegasnya.

Modus Nakal: Setting Mesin Sengaja Disalahkan

Untuk bisa diklaim sebagai beras premium, karung beras harus berisi minimal 85% butiran beras utuh (beras kepala) dan hanya boleh maksimal 15% beras pecah. Namun faktanya, beberapa produsen secara sengaja mengakali standar mutu ini.

“Pecahan bisa sampai 20–25%, padahal seharusnya maksimal 15%. Ini akal-akalan produsen untuk menjual lebih mahal dari kualitas aslinya,” ungkap Helfi.

Modus lain yang diungkap adalah menyetel mesin penyosoh beras dengan sengaja ke pengaturan yang salah, sehingga menghasilkan lebih banyak beras pecah, tapi tetap dikemas dan dijual sebagai premium.

Kasus Beras Oplosan Naik ke Penyidikan!

Bareskrim Polri telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku:

  1. Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait label palsu dan mutu tak sesuai.
  2. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Yang diperjualbelikan adalah produk beras yang tidak sesuai mutu dengan label yang dijanjikan,” jelas Helfi.

Kenapa Masalah Ini Serius? Berat Beras Bisa Tipu Konsumen!

Menurut Satgas Pangan, perbedaan kadar pecahan juga bisa berdampak pada kadar air beras, yang secara langsung memengaruhi berat karung beras.

Artinya, masyarakat bisa saja membayar harga premium untuk kualitas rendah, dan mendapat berat yang lebih ringan saat kadar air menguap. Ini adalah penipuan terselubung yang sangat merugikan konsumen!

Satgas Pangan Warning: Jangan Main-main dengan Standar Mutu!

Satgas Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian, Bulog, dan Bapanas terus memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan beras premium yang terlihat mencurigakan.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

3 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

18 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

19 jam ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago