Hukum Kriminal

Terungkap! Penipuan Rekrutmen Kerja Fiktif di Batam Rugikan 140 Pencari Kerja Rp105 Juta

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang melibatkan dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa keduanya telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan janji palsu diterima bekerja di perusahaan manufaktur ternama di Batamindo, Mukakuning.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membeberkan modus kedua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen karyawan PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 sebagai biaya formalitas agar bisa diterima sebagai operator produksi.

“Para korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja. Padahal, semua itu bohong,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu.

Penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi Sinta Tamara, yang sejak 2020 sering gagal lolos seleksi kerja di Batam. Merasa frustrasi, pada Oktober 2024, Sinta merancang skema rekrutmen palsu bersama Amyna dengan menyebarkan lowongan kerja lewat WhatsApp.

Para korban pun tertarik, termasuk Herawati yang mengajak kerabat dan teman-temannya hingga total 140 orang ikut mendaftar dan menyerahkan uang. Sinta dan Amyna bahkan membentuk grup WhatsApp “PT SUMITOMO KLOTER 2”, menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD, membuat kontrak kerja fiktif, dan menyediakan seragam dari pasar barang bekas untuk meyakinkan korban.

Pada 22 Februari 2025, 98 korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam untuk menandatangani kontrak palsu dan memakai seragam, seolah-olah mereka resmi diterima bekerja.

“Faktanya, mereka bukan karyawan PT Sumitomo dan proses rekrutmen itu adalah tipu daya,” tegas jaksa Abdullah.

Total kerugian korban mencapai Rp105 juta. Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana bersama.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya agar terhindar dari penipuan serupa.

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang melibatkan dua terdakwa, Sinta Tamara dan Amyna Widyadhari. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap bahwa keduanya telah menipu sedikitnya 140 orang pencari kerja dengan janji palsu diterima bekerja di perusahaan manufaktur ternama di Batamindo, Mukakuning.

Modus Para Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah membeberkan modus kedua terdakwa yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen karyawan PT Sumitomo, perusahaan manufaktur asal Jepang yang beroperasi di Batam.

Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 sebagai biaya formalitas agar bisa diterima sebagai operator produksi.

“Para korban percaya dan menyerahkan uang dengan harapan bisa diterima bekerja. Padahal, semua itu bohong,” ujar JPU Abdullah di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu.

Penipuan ini berawal dari pengalaman pribadi Sinta Tamara, yang sejak 2020 sering gagal lolos seleksi kerja di Batam. Merasa frustrasi, pada Oktober 2024, Sinta merancang skema rekrutmen palsu bersama Amyna dengan menyebarkan lowongan kerja lewat WhatsApp.

Para korban pun tertarik, termasuk Herawati yang mengajak kerabat dan teman-temannya hingga total 140 orang ikut mendaftar dan menyerahkan uang.

Sinta dan Amyna bahkan membentuk grup WhatsApp “PT SUMITOMO KLOTER 2”, menggunakan identitas palsu sebagai staf HRD, membuat kontrak kerja fiktif, dan menyediakan seragam dari pasar barang bekas untuk meyakinkan korban.

Pada 22 Februari 2025, 98 korban diundang ke rumah Amyna di kawasan Botania 1, Batam untuk menandatangani kontrak palsu dan memakai seragam, seolah-olah mereka resmi diterima bekerja.

“Faktanya, mereka bukan karyawan PT Sumitomo dan proses rekrutmen itu adalah tipu daya,” tegas jaksa Abdullah.

Total kerugian korban mencapai Rp105 juta. Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana bersama.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas sumber dan legalitasnya agar terhindar dari penipuan serupa.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

18 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

20 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

23 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

2 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

2 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

3 hari ago