Nasional

Tiga Anggota PWI Riau Diberhentikan Penuh oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat

Telegrapnews.com, Pekanbaru – Tiga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau resmi diberi sanksi pemberhentian penuh oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Mereka adalah Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DK PWI Pusat nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat.

SK Pemberhentian Dheni Kurnia

Dalam SK tersebut, ketiga anggota diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau yang dibentuk oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum PWI yang sebelumnya juga telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.

Menurut DK PWI Pusat, tindakan ketiga anggota tersebut melanggar aturan organisasi, sehingga perlu dijatuhi sanksi untuk menegakkan ketaatan terhadap Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Tanggapan Ketua PWI Riau

Ketua PWI Riau, Raja Isyam Azwar, mengaku telah menerima surat keputusan tersebut dan berencana membawanya ke rapat pleno pengurus harian dalam waktu dekat.

“Mengingat surat keputusan DK bersifat final dan harus diikuti, karena satu-satunya pihak yang bisa memberi sanksi bagi anggota PWI adalah Dewan Kehormatan,” ujar Raja Isyam.

Raja Isyam juga menyebutkan bahwa kemungkinan akan ada nama-nama lain yang mendapat sanksi serupa. “Namun, kita masih menunggu surat resmi berikutnya,” tambahnya.

Sebagai informasi, Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara sebelumnya menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dalam struktur Pelaksana Tugas Pengurus PWI Riau yang dibentuk Hendry Ch Bangun.

Mereka dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan organisasi. Selain itu, mereka juga melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi aturan organisasi. Serta Pasal 3 karena dianggap melakukan tindakan tercela yang merendahkan peraturan organisasi, moral, dan kepantasan.

Dengan keputusan ini, ketiga nama tersebut resmi kehilangan status keanggotaan mereka di PWI.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

2 jam ago
  • Ekonomi

Realisasi Investasi India di Batam Sudah Mencapai Rp258,6 Miliar

Pihak BP Batam saat bertemu dengan Konsul Konjen India di Medan beberapa waktu lalu. F.…

3 jam ago
  • Olahraga

Barcelona Juara Liga Spanyol Setelah Tumbangkan Seteru Abadi Real Madrid 2:0

Para pemain Barcelona melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Real Madrid. F. Istimewa TelegrapNews.com…

5 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kapolda Hadiri Konfrensi Pers Penangkapan 210 WNA Terkait Investasi Bodong, Love Scamming

Konfrensi Pers pengungkapan dan penangkapan 210 WNA. F. ISTIMEWA TelegrapNews.com – Kapolda Kepri Irjen Pol.…

1 hari ago
  • Kepri

Kapolda Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Ka Spkt Polda Kepri

Upacara Sertijab Ka SPKT Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol.…

2 hari ago
  • Nasional

Daftar Penerima Bansos Berubah, Ada 470 Ribu yang Baru, Cek Nama Anda Sekarang

Ilustrasi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) oleh Kementerian Sosial (Kemensos). (Istimewa) TelegrapNews.com- Pemerintah resmi melakukan pemutakhiran…

2 hari ago