Batam

Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Nasir Hutabarat Dari Semua Dakwaan Jaksa

Batam-Tim Kuasa Hukum Nasir Hutabarat, terdakwa yang terjerat kasus penipuan yang merugikan para konsumen Ruko Bida Trade Center di Sei Beduk, Batam meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan JPU.

Hal itu terungkap dalam sidang pledoi yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam Senin 6 Mei 2024 sekitar Niko Nixon Situmorang SH, kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoinya menyimpulkan bahwa terdakwa Nasir Hutabarat yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah tidak terbukti bersalah dan sudah mengganti kerugian namun sebagian para pelapor tidak mau menerima ganti rugi malah meminta pengelolaan pasar serta uang Rp 3 Miliar.

“Terdakwa telah mengganti kerugian, namun sebagian dari para pelapor tidak mau menerimanya, malah meminta untuk mengelola pasar dan uang Rp 3 miliar. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Niko Nixon Situmorang.

“Meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU serta membersihkan nama baik terdakwa,” ujar Niko Nixon membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya di beritakan terdakwa Nasir Hutabarat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas perbuatannya yang dengan sengaja telah merugikan konsumen pembeli ruko.

Hasil pantauan telegrapnews.com sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan terdakwa Nasir Hutabarat ini berjalan cukup lancar dan cepat.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim mengagendakan siang lanjutan besok Selasa 7 Mei 2024 yang sebelumnya sidang tuntutan Kamis 3 Mei 2024.

“Sidang ditutup dan dilanjutkan besok,” kata hakim Benny menutup jalannya sidang. (*)

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

4 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

5 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

5 hari ago