Batam

Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Nasir Hutabarat Dari Semua Dakwaan Jaksa

Batam-Tim Kuasa Hukum Nasir Hutabarat, terdakwa yang terjerat kasus penipuan yang merugikan para konsumen Ruko Bida Trade Center di Sei Beduk, Batam meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan seperti yang didakwakan JPU.

Hal itu terungkap dalam sidang pledoi yang berlangsung di ruang sidang utama PN Batam Senin 6 Mei 2024 sekitar Niko Nixon Situmorang SH, kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoinya menyimpulkan bahwa terdakwa Nasir Hutabarat yang menjabat sebagai Direktur PT Batam Riau Bertuah tidak terbukti bersalah dan sudah mengganti kerugian namun sebagian para pelapor tidak mau menerima ganti rugi malah meminta pengelolaan pasar serta uang Rp 3 Miliar.

“Terdakwa telah mengganti kerugian, namun sebagian dari para pelapor tidak mau menerimanya, malah meminta untuk mengelola pasar dan uang Rp 3 miliar. Untuk itu kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,” ujar Niko Nixon Situmorang.

“Meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU serta membersihkan nama baik terdakwa,” ujar Niko Nixon membacakan pledoi di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya di beritakan terdakwa Nasir Hutabarat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU atas perbuatannya yang dengan sengaja telah merugikan konsumen pembeli ruko.

Hasil pantauan telegrapnews.com sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, dengan terdakwa Nasir Hutabarat ini berjalan cukup lancar dan cepat.

Usai pembacaan pledoi, majelis hakim mengagendakan siang lanjutan besok Selasa 7 Mei 2024 yang sebelumnya sidang tuntutan Kamis 3 Mei 2024.

“Sidang ditutup dan dilanjutkan besok,” kata hakim Benny menutup jalannya sidang. (*)

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Tarif Impor ke AS Turun Drastis! Pelaku Usaha Batam Sumringah, Batam Siap Jadi Surga Baru Ekspor ke Amerika!

Telegrapnews.com, Batam – Kabar gembira datang bagi pelaku industri dan ekspor di Batam! Amerika Serikat…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Proyek Hotel Mewah di Batam Dihentikan KKP, Ternyata Belum Kantongi Izin dan Rusak Hutan Bakau!

Telegrapnews.com, Batam – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan…

14 jam ago
  • Olahraga

Tak Mau Jemawa, Vanenburg Fokus Total Hadapi Malaysia Meski Indonesia di Puncak Klasemen Grup A Piala AFF U-23!

Telegrapnews.com, Jakarta – Timnas U-23 Indonesia kembali menunjukkan tajinya di ajang Piala AFF U-23 2025.…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

22 Orang Ditangkap! Sindikat Judi Online Asal Tiongkok Operasikan Server di 4 Kota Indonesia

Jakarta – Sindikat judi online internasional yang dikendalikan dari Tiongkok dan Kamboja terbongkar! Direktorat Tindak…

1 hari ago
  • Batam

Billboard Raksasa di Jodoh Roboh! Aksi Tim Task Force Batam Dipimpin Langsung Sekda Jefridin!

Telegrapnews.com, Batam – Pemandangan mengejutkan terjadi di kawasan Jodoh, Kota Batam, Kamis (17/07/2025), saat satu…

2 hari ago
  • Batam

DPR RI “Angkat Tangan”? Sengketa Hotel Purajaya dan Pelabuhan Batam Center Dibiarkan Berlarut, Tokoh Batam: Kami Dikecewakan!

Telegrapnews.com, Batam — Keputusan Komisi VI DPR RI untuk “menunggu putusan inkracht” dalam kasus sengketa…

2 hari ago