Hukum Kriminal

Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus KDRT Batam di Nias Barat

Telegrapnews.com, Batam – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Batam.

Buronan tersebut, Ir. Nurbatias (63), warga Taman Sari, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo selaku Ketua Tim, Kasi II Yunius Zega, serta Ul Awal Saputra sebagai anggota tim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.

Ditangkap di Depan Masjid

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif.

“Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, terpidana Ir. Nurbatias tidak melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanan berjalan tanpa kendala,” ujar Teguh Subroto.

Setelah ditangkap, terpidana sementara diamankan di Kantor Kejari Gunung Sitoli sebelum diterbangkan ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Batam guna dieksekusi ke Lapas Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.

Imbauan Kejati Kepri

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kajati Kepri menegaskan komitmennya dalam memburu buronan hukum dan meminta seluruh DPO yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada semua buronan yang masuk dalam daftar pencarian agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman. Kejaksaan akan terus memburu dan menegakkan kepastian hukum,” tegas Teguh Subroto.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Peran Driver Online Jaga Nama Baik Kota Batam

Suasana silaturahmi antara driver online dengan kepala BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Kepala Badan…

14 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringan Judi Online Internasional dan Amankan 24 WNA dari Ruko Mewah di Batam

Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan Judol Internasional. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus…

20 jam ago
  • Nasional

Nadiem Makarim jadi Tahanan Rumah, Tak Boleh Keluar 24 Jam

Nadiem Makarim saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Majelis Hakim mengabulkan…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Istri di Lingga Dicekik Hingga Tewas, Lalu Dikuburkan dan Pelaku Lari ke Lumajang, Jawa Timur

Kabid Humas Polda Kepri dan Dirkrimum saat memberikan keterangan ke wartawan terkait kasus pembunuhan yang…

2 hari ago
  • Batam

Lubang Bekas Galian Pasir Ilegal Ditutup, Tim Lakukan Patroli Rutin

Lubang bekas tambang pasir ilegal dipulihkan BP Batam. F. Istimewa TelegrapNews.com - Pemulihan lingkungan di…

2 hari ago
  • Nasional

320 WNA Ditangkap Terkait Judol Jaringan Internasional di Hayam Wuruk Dititipkan ke Imigrasi

Polisi menangkap ratusan WNA terkait Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta. F dok antara TelegrapNews.com…

3 hari ago