Hukum Kriminal

Tipu-Tipu Ah Bing Alias Tommy di Bisnis Ekspor Ikan Indonesia-Singapura

Telegrapnews.com, Batam — Aksi tipu-tipu licik dilakukan oleh seorang pria bernama Ah Bing alias Tommy, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan elit Royal Grande, Batam Centre. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang investor asal Singapura bernama Sammy, dengan modus bisnis ekspor ikan dari Indonesia ke Singapura.

Modus yang digunakan Tommy terbilang lihai. Ia mengaku sebagai mantan tentara dan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—dua perusahaan yang diklaimnya bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut, makanan kaleng, dan sarang burung.

Bermula dari perkenalan mereka di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023, Tommy berhasil meyakinkan Sammy untuk menanamkan modal sebesar 220.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp2,42 miliar.

Semua itu demi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri dari Makassar untuk dijual kembali ke pasar Singapura.Tommy menjanjikan keuntungan tinggi—hingga 70 persen dari modal awal. Ia bahkan membawa korban ke restoran dan memperkenalkannya pada jaringan rekan bisnis di Singapura demi meyakinkan keseriusannya.

Namun, setelah uang diserahkan melalui perantara bernama Atan alias Aho yang bekerja di perusahaan money changer PT Transfer Dana Indonesia, pengadaan ikan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Uang pun mengalir ke dua rekening milik Tommy melalui dua tahap pengiriman, yakni pada 11 Mei dan 15 Mei 2023, dengan total senilai Rp2.426.200.000.

Fakta mengejutkan terungkap di pengadilan. Ruko yang dijadikan alamat kedua perusahaan tersebut ternyata bukan milik Tommy, melainkan milik PT Sarana Bakti Persada, yang membatalkan pemesanan ruko oleh Tommy karena ia tidak membayar.

Tommy hanya meminta izin untuk memasang plang nama perusahaan demi keperluan “pengurusan izin”, yang belakangan digunakan sebagai alat untuk meyakinkan Sammy bahwa usahanya benar-benar ada.

Akibat ulahnya, kini Tommy harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tommy dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dan menjadi sorotan, mengingat modus penipuan bermodus ekspor fiktif semakin marak, terutama di kawasan perbatasan seperti Batam.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Fenomena El Nino, Volume Air di Sejumlah Waduk Batam Menurun

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait saat sedang meninjau waduk di Batam. F.…

1 hari ago
  • Batam

Petugas Gabungan Padamkan 5 Titik Kebakaran Lahan di Batam

Petugas sedang memadamkan api. F Istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran…

1 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Pastikan Arus Balik Mudik Gratis Aman, 142 Pemudik Tiba di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., TelegrapNews.com- Polda…

1 hari ago
  • Internasional

Sekitar 1.900 Kapal Komersial Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegrapNews.com - Sekitar 1.900 kapal komersial…

2 hari ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih Atas Sinergi Semua Pihak, Operasi Ketupat Seligi 2026 Aman dan Kondusif

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H TelegrapNews.com - Pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026…

2 hari ago
  • Batam

Pastikan Proyek Berjalan Lancar, Amsakar Tinjau Pembangunan Sejumlah Infrastruktur

Amsakar saat meninjau sejumlah proyek di Batam. f. Istimewa TelegrapNews.com - Mengawali hari pertama kerja…

2 hari ago