Hukum Kriminal

Tipu-Tipu Ah Bing Alias Tommy di Bisnis Ekspor Ikan Indonesia-Singapura

Telegrapnews.com, Batam — Aksi tipu-tipu licik dilakukan oleh seorang pria bernama Ah Bing alias Tommy, Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kawasan elit Royal Grande, Batam Centre. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang investor asal Singapura bernama Sammy, dengan modus bisnis ekspor ikan dari Indonesia ke Singapura.

Modus yang digunakan Tommy terbilang lihai. Ia mengaku sebagai mantan tentara dan tokoh masyarakat Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mengaku sebagai Direktur PT Ratu Banten Selatan dan PT Ratu Bayan Selatan—dua perusahaan yang diklaimnya bergerak di bidang ekspor-impor hasil laut, makanan kaleng, dan sarang burung.

Bermula dari perkenalan mereka di Pelabuhan Sekupang, Batam, pada 6 Februari 2023, Tommy berhasil meyakinkan Sammy untuk menanamkan modal sebesar 220.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp2,42 miliar.

Semua itu demi pengadaan 30 ton ikan kakap dan tenggiri dari Makassar untuk dijual kembali ke pasar Singapura.Tommy menjanjikan keuntungan tinggi—hingga 70 persen dari modal awal. Ia bahkan membawa korban ke restoran dan memperkenalkannya pada jaringan rekan bisnis di Singapura demi meyakinkan keseriusannya.

Namun, setelah uang diserahkan melalui perantara bernama Atan alias Aho yang bekerja di perusahaan money changer PT Transfer Dana Indonesia, pengadaan ikan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Uang pun mengalir ke dua rekening milik Tommy melalui dua tahap pengiriman, yakni pada 11 Mei dan 15 Mei 2023, dengan total senilai Rp2.426.200.000.

Fakta mengejutkan terungkap di pengadilan. Ruko yang dijadikan alamat kedua perusahaan tersebut ternyata bukan milik Tommy, melainkan milik PT Sarana Bakti Persada, yang membatalkan pemesanan ruko oleh Tommy karena ia tidak membayar.

Tommy hanya meminta izin untuk memasang plang nama perusahaan demi keperluan “pengurusan izin”, yang belakangan digunakan sebagai alat untuk meyakinkan Sammy bahwa usahanya benar-benar ada.

Akibat ulahnya, kini Tommy harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tommy dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam dan menjadi sorotan, mengingat modus penipuan bermodus ekspor fiktif semakin marak, terutama di kawasan perbatasan seperti Batam.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

3 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

3 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

5 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

5 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

6 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

6 hari ago