Headline

Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 November 2024 memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Roliati dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Vonis ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang meminta hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Namun, majelis hakim PN Batam memberikan putusan percobaan 1 tahun tanpa menjalani hukuman penjara, sehingga JPU mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau justru membebaskan Roliati sepenuhnya.

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Namun, setelah JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Roliati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung ini dan masih menunggu salinan putusan resmi untuk segera mengeksekusi terdakwa.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam Kasus Pencurian

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami menunggu salinan putusan resmi sebagai dasar untuk langkah eksekusi terdakwa,” ujar Tiyan kepada Telegrapnews.com pada Kamis, 14 November 2024.

Tiyan menambahkan bahwa keputusan kasasi ini menunjukkan adanya kesepahaman antara Mahkamah Agung dan JPU, berbeda dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca juga: Polres Lingga Manfaatkan Lahan Kantor untuk Kebun Jagung, Dukung Gerakan Pangan Merah Putih

“Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan adanya keselarasan pendapat antara hakim Mahkamah Agung dan JPU, yang sebelumnya berbeda dengan majelis hakim di tingkat pengadilan sebelumnya,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang diterbitkan di laman Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Dua WNA Vietnam Hajar DJ Wanita di Batam, Ditangkap Saat Mau Kabur ke Singapura

Telegrapnews.com, Batam – Aksi brutal dua wanita asal Vietnam mengguncang dunia malam Batam. DJ Stevanie,…

59 menit ago
  • Batam

Mau Liburan Tengah Juni? Ini Jadwal KM Kelud Jakarta–Batam–Medan, Segera Booking Tiket Sebelum Kehabisan!

Telegrapnews.com, Batam – Buat anda yang berencana mudik atau liburan lewat jalur laut, kapal Pelni…

8 jam ago
  • Hukum Kriminal

Kejam! Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Hotel, Ibu Dijual Lewat Aplikasi MiChat!

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penyiksaan bocah berusia 4 tahun (ZI) yang terjadi di sebuah kamar…

9 jam ago
  • Batam

Cuma Rp150 Ribu! Bisa Nyebrang Batam ke Jambi Naik Kapal Roro, Bawa Mobil Juga Bisa! Cek Jadwal & Tarif Lengkapnya

Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…

9 jam ago
  • Hukum Kriminal

DJ Cantik Batam Dikeroyok Brutal 4 Wanita Asal Vietnam! Luka Parah, Harga Diri Hancur di Tempat Kerja, First Club

Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…

10 jam ago
  • Batam

Diwarnai Takbir Menggema, PWI Batam Gelar Kurban Perdana yang Mengharukan!

Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…

11 jam ago