Headline

Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Telegrapnews.com, Batam – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 November 2024 memutuskan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Roliati dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Vonis ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang meminta hukuman 5 tahun penjara untuk terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.

Namun, majelis hakim PN Batam memberikan putusan percobaan 1 tahun tanpa menjalani hukuman penjara, sehingga JPU mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau justru membebaskan Roliati sepenuhnya.

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Namun, setelah JPU mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara bagi Roliati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung ini dan masih menunggu salinan putusan resmi untuk segera mengeksekusi terdakwa.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dalam Kasus Pencurian

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung ini. Meskipun sudah dirilis di SIPP, kami menunggu salinan putusan resmi sebagai dasar untuk langkah eksekusi terdakwa,” ujar Tiyan kepada Telegrapnews.com pada Kamis, 14 November 2024.

Tiyan menambahkan bahwa keputusan kasasi ini menunjukkan adanya kesepahaman antara Mahkamah Agung dan JPU, berbeda dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca juga: Polres Lingga Manfaatkan Lahan Kantor untuk Kebun Jagung, Dukung Gerakan Pangan Merah Putih

“Putusan Mahkamah Agung ini menunjukkan adanya keselarasan pendapat antara hakim Mahkamah Agung dan JPU, yang sebelumnya berbeda dengan majelis hakim di tingkat pengadilan sebelumnya,” jelasnya.

Dalam amar putusan yang diterbitkan di laman Mahkamah Agung, Ketua Majelis Hakim Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.H., menyatakan mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

3 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

4 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

5 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

1 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

1 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

1 hari ago