Headline

Tok…Tok…Tok… Wakil Ketua Peradi Batam Ahmad Rustam Ritonga di Vonis 2 Tahun Penjara

Telegrapnews.com, Batam – Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam Ahmad Rustam Ritonga SH MH di vonis 2 tahun penjara dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dimulai sejak pukul 17.40 dan berakhir pukul 18.25 dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik SH didampingi hakim anggota Willy Irdianto dan Monalisa Theresia Siagian.

Dalam putusannya, majelis hakim dengan pertimbangan matang dan menyakinkan menyatakan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Rustam terbukti bersalah sebagaimana tuntutan JPU, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun penjara, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan” terang Tiwik.

Sontak putusan tersebut membuat terdakwa Ahmad Rustam Ritonga tertunduk lesu dan terpancar raut wajah kecewa, dirinya yang mengenakan kemeja putih meminta waktu kepada majelis hakim untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya guna mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Atas putusan tersebut saya sangat berkeberatan dan meminta waktu untuk konsultasi dengan Penasehat hukum Yang Mulia,” kata Ahmad Rustam Ritonga.

Setelah diberikan ruang dan waktu, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga bersama penasehat hukumnya menyatakan fikir-fikir atas putuaan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami kecewa dan keberatan atas putusan yang dijatuhkan, untuk itu kami nyatakan fikir-fikir yang mulia,” ujar Penasehat hukum terdakwa.

Sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut tampak dihadiri kolega dan kenalan terdakwa Ahmad Rustam Ritonga. Raut wajah sedih terpancar dari pengunjung sidang. Ditempat yang sama, JPU Kejaksaan Tinggi Kepri Marthin Luther menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut.

“Putusan tersebut kurang dari setengah tuntutan JPU, kami fikir-fikir dulu ya,” ujarnya.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Kepala BGN Dicopot, Dadan Hindayana Menyebut Hormati Keputusan Presiden

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Istimewa) TelegrapNews.com - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional…

1 jam ago
  • Batam

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh Sebagai Gerbang Logistik Internasional

Ilustrasi petikemas di Batuampar.f istimewa TelegrapNews.com - Kinerja layanan direct call internasional di Terminal Peti…

4 jam ago
  • Kepri

Kapolda Kepri Terima Audiensi Kemendukbangga/BKKBN, Perkuat Sinergi Dukung Program 3B dan Pencegahan Stunting di Kepri

Kapolda Kepri menerima audiensi dari BKKN Kepri TelegrapNews.com - Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin,…

6 jam ago
  • Hukum Kriminal

Polda Kepri Tangkap Dua Tersangka dan Amankan 233,85 Gram Sabu

Barang bukti yang diamankan Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com- Ditresnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengungkap…

18 jam ago
  • Hukum Kriminal

Nadiem Makarim Sedih dengan Narasi “Penjahat Kerah Putih” Berharap Ia Bebas Murni

Nadiem Makarim saat hendak menjalani sidang beberapa waktu lalu. F. istimewa TelegrapNews.com - Menteri Pendidikan,…

23 jam ago
  • Internasional

NASA Siapkan Pembangkit Nuklir di Bulan untuk Dukung Masa Depan

Ilustrasi Nasa. f Istimewa TelegrapNews.com - Pembangunan reaktor nuklir di Bulan akan membantu NASA memastikan…

1 hari ago