
Telegrapnews.com, Batam – Usaha serta kerja keras Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang didukung oleh berbagai stakeholder pariwisata dalam memperjuangkan relaksasi kebijakan visa di Provinsi Kepri akhirnya membuahkan hasil.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Perpres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2024, diharapkan menjadi angin segar bagi sektor pariwisata di Kepri, dengan target untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman). Saat ini, pihak Imigrasi sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi dari Perpres tersebut.
Gubernur Ansar, dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Karimun pada Selasa (3/9), menyambut baik terbitnya Perpres ini. Ia berharap aturan pelaksanaan Perpres bisa segera terealisasi sehingga dapat mempercepat pencapaian target pariwisata dan menggairahkan iklim investasi di provinsi yang dipimpinnya.
“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, terutama kepada Menteri Pariwisata, Bapak Sandiaga S. Uno, yang sering kita ajak berdiskusi mengenai visa ini,” ungkap Ansar. “Terima kasih juga kepada Kemenkumham, Menteri Keuangan, dan pihak lain yang terlibat, meski aturan pelaksanaan masih menunggu dari Imigrasi,” tambahnya.
Gubernur Ansar juga berharap bahwa pemegang izin tinggal dari negara tetangga, seperti Singapura, khususnya para expatriat pemegang Permanent Residence (PR) yang menjadi penduduk Singapura, juga diberikan kebebasan visa.
Beberapa hal baru tercantum dalam Perpres ini, termasuk penambahan tiga negara sebagai subjek bebas visa kunjungan, yaitu Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. Dengan demikian, Indonesia kini memiliki hubungan resiprokal bebas visa kunjungan dengan 13 negara, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong.
Selain itu, Perpres ini juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara, termasuk dari Singapura. “Jika nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata Kepri akan semakin kompetitif, tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” kata Ansar.
Ia juga menambahkan bahwa Perpres ini diharapkan akan diikuti dengan regulasi tarif short-term visa untuk masa tinggal 7 hari, yang telah disetujui oleh Kemenkumham melalui keputusan Menkumham nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal. Namun, insentif regulasi ini belum dapat diimplementasikan di Kepulauan Riau karena belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short-term visa yang telah disediakan khusus bagi Kepri sebagai destinasi cross-border tourism,” tutup Ansar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, menambahkan bahwa tiga dari 13 negara bebas visa kunjungan dalam Perpres nomor 95 tahun 2024, yaitu Suriname, Kolombia, dan Hong Kong, memang bukan pasar potensial utama untuk Kepri.
Namun, yang menggembirakan dari Perpres ini adalah pemberian bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara, termasuk dari Singapura.
“Jika expatriat pemegang Permanent Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri,” ujar Guntur di Batam.
Ia menambahkan bahwa Kepri akan diuntungkan tidak hanya karena memperoleh 13 negara bebas visa, tetapi juga karena memperoleh kunjungan dari para expatriat di Singapura yang memegang PR.
“Kita tunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (Juknis) yang saat ini sedang disusun oleh Imigrasi,” tutup Guntur. (*)