Headline

Viral! Anak Perempuan di Batam Dianiaya dan Diikat Rantai oleh Ibu Kandung

Telegrapnews.com, Batam – Sebuah video yang memperlihatkan anak perempuan diikat rantai di leher dan mengalami luka lebam di wajah viral di media sosial.

Kejadian tersebut terungkap terjadi di wilayah Bengkong, Kota Batam, dengan korban yang ternyata merupakan anak kandung dari pelaku, seorang wanita berinisial JBD (37).

Kapolsek Bengkong, AKP Doddy Basyir, dalam keterangan resminya membenarkan insiden penganiayaan ini. Ia menyatakan, peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Tok…Tok…Tok… Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Berdasarkan keterangan, JBD melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya setelah sang anak menyembunyikan telepon genggam milik ibunya dan tidak segera mengakuinya.

Hal ini memicu kemarahan JBD, yang diduga kemudian menganiaya anaknya dengan menggunakan gagang sapu dan mengikat leher korban menggunakan rantai besi.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala sebelah kiri, lebam di mata kiri, luka lecet di pelipis kanan, serta luka lecet di tangan dan leher,” ungkap Doddy pada Kamis (14/11/2024).

Aksi JBD tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pemilik kontrakan tempat mereka tinggal. Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan JBD di tempat kejadian pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Walfentus Tindaon: Camat dan Lurah Jangan Ambil Keuntungan Pribadi di Proyek PSPK

Sejumlah barang bukti, termasuk rantai besi sepanjang 3 meter, tali rafia merah, ponsel jenis Vivo Y20, dan sebuah gembok turut diamankan sebagai bukti.

Saat diinterogasi oleh penyidik, JBD mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 3,8 tahun untuk pelanggaran UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun untuk pasal penganiayaan,” tambah Doddy.

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat, terutama terkait perlindungan anak dari kekerasan domestik, dan menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

10 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago