Viral! Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dinyatakan ‘Expired’: Begini Kata Bank Indonesia

Viral! Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dinyatakan 'Expired': Begini Kata Bank Indonesia
Viral, uang pecahan Rp 75 ribu disebut expired (ilustrasi)

Telegrapnews.com, Batam – Uang pecahan Rp 75.000 yang dinyatakan “expired” mulai Oktober 2024 menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Kisah ini bermula ketika seorang warganet yang ditolak saat bertransaksi menggunakan uang pecahan tersebut membagikan pengalamannya di platform X (Twitter) pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dalam unggahannya, akun @tanyaka*** mengisahkan, “Beberes kamar nemu duit 75 di kolong tempat tidur. Coba jajan di warung, masa gak diterima? Katanya udah expired. Search di Google, masih jadi alat pembayaran yang sah kok. Apa setor tunai ke teller bank aja yak?”

Baca juga: Kebakaran Gardu Listrik di Sungai Pelunggut, Batam: Warga Soroti Keamanan dan K3 PLN

BACA JUGA:  Ratusan Buruh Gelar Aksi di Kantor Disnaker Batam Tuntut Kenaikan Upah 2025

Unggahan ini kemudian viral, menarik perhatian warganet lainnya hingga dilihat 1,5 juta kali dan mendapat lebih dari seribu komentar hingga Kamis, 3 Oktober 2024.

Menanggapi isu ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, menegaskan bahwa tidak ada istilah “expired” dalam keuangan, melainkan “tidak berlaku”.

Setiap pecahan uang Rupiah, termasuk Rp 75.000, memiliki masa berlaku yang ditetapkan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Batam Naik, Emas Galeri 24 Pegadaian Naik Rp 11 Ribu, Antam Naik Rp 12 Ribu

BACA JUGA:  Bawa Bukti Lengkap, Tim Hukum Rudi-Rafiq Desak Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye

“Uang Rupiah pecahan dan tahun emisi (TE) tertentu sebagai legal tender diatur dalam PBI Pengeluaran Uang Rupiah,” ujar Marlison.

Uang pecahan Rp 75.000 yang dicetak terbatas untuk memperingati HUT ke-75 RI, tetap sah sebagai alat pembayaran hingga ada peraturan yang mencabut dan menariknya dari peredaran.

Baca juga: Jokowi Perbolehkan Ekspor Pasir Laut, Singapura Siapkan Proyek Reklamasi Besar

“Dengan demikian, uang pecahan Rp 75.000 merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” tambah Marlison.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang pecahan ini. Pasalnya menolak uang Rupiah sebagai alat transaksi dapat berisiko terkena sanksi pidana dan denda.

BACA JUGA:  Viral, Pemuda Tanjungpinang Diduga Dijual untuk Kerja Paksa di Kamboja, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah

Baca juga: Kapal Dihantam Gelombang di Perairan Batu Berhenti Batam, Tiga Nelayan Berhasil Di Evakuasi Bakamla

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima Rupiah sebagai pembayaran. Sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.

Kejadian ini mengingatkan kembali masyarakat akan pentingnya memahami peraturan terkait uang dan menjaga penggunaan alat pembayaran yang sah.

Sumber: tribun
Editor: dr