Kejari Batam siap hadapi kasasi eks Kasat Narkoba dan Kanit Narkoba Polresta Barelang jika mereka tidak terima putusan PT Kepri (ilustrasi)
Telegrapnews.com, Batam – Kasus besar yang mengguncang institusi kepolisian di Batam memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan petinggi Satres Narkoba Polresta Barelang, yaitu Satria Nanda (eks Kasat Narkoba) dan Shigit Sarwo Edi (eks Kanit).
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan sikap menghormati sepenuhnya dan mengapresiasi ketegasan majelis hakim.
“Putusan mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kami menghargai keputusan hakim dan menunggu langkah hukum dari pihak terdakwa,” ujar Priandi Firdaus, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Selasa (5/8/2025).
Jika pihak terdakwa mengajukan kasasi, Kejari Batam pun memastikan akan siap mengajukan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan skandal penggelapan barang bukti sabu yang dilakukan oleh sejumlah oknum dari Satresnarkoba Polresta Barelang. Dari penyelidikan dan proses hukum, terungkap bahwa total 10 anggota polisi dan 2 warga sipil terlibat dalam kejahatan narkotika ini.
Vonis mati terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi disebut sebagai bentuk ketegasan karena mereka dianggap sebagai aktor intelektual utama dalam skema penggelapan dan peredaran sabu.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PT Kepri. Namun, Kejari Batam menyatakan tidak puas dan akan mengajukan kasasi, karena sebelumnya jaksa menuntut mereka dengan hukuman mati.
“Kami akan menempuh kasasi untuk terdakwa yang dituntut mati tapi hanya diputus seumur hidup,” tegas Priandi.
Adapun 5 mantan anggota polisi lainnya yang juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diputus menguatkan putusan sebelumnya dari PN Batam, yakni:
Selain 10 anggota kepolisian, dua terdakwa dari kalangan sipil yaitu Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Kejari Batam menyatakan masih menunggu langkah hukum dari kedua terdakwa.
“Kalau mereka ajukan kasasi, kami juga akan ajukan. Tapi jika mereka menerima putusan, kami pun terima,” tutup Priandi.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan menegaskan bahwa tak ada yang kebal hukum, termasuk aparat yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba.
Editor: jd
Telegrapnews.com, Batam – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Kepulauan Riau…
Telegrapnews.com, Jakarta – Panitia Bersama Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 secara resmi menetapkan Saibansah…
Telegrapnews.com, Jakarta – Suasana menjelang Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 semakin memanas! Panitia resmi…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Kejati Kepri kembali menggaungkan komitmennya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang — Pelarian Herman Yosef Ola Otawolo, buronan kasus pengrusakan asal Kejari Tanjungpinang, akhirnya…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia birokrasi Tanjungpinang kembali tercoreng! Empat orang ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang…