Hukum Kriminal

Vonis Mengejutkan! Eks Polisi Narkoba Barelang Iptu Sigit Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Mati!

Telegrapnews.com, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali jadi sorotan publik usai menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Iptu Sigit Sarwo Edi, dalam sidang yang digelar Rabu malam, 4 Juni 2025.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, SH, dengan anggota Andi Bayu dan Douglas, sidang putusan itu berlangsung dramatis hingga larut malam. Tepat pukul 22.20 WIB, palu keadilan diketok, dan vonis seumur hidup resmi dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Sigit Sarwo Edi,” ucap Hakim Tiwik tegas di ruang sidang yang dipenuhi awak media dan keluarga terdakwa.

Vonis ini menjadi lanjutan dari rentetan putusan kasus narkotika yang mengguncang institusi kepolisian, menyusul vonis serupa terhadap mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang lebih dulu divonis seumur hidup dalam kasus yang sama.

Kedua nama tersebut disebut-sebut terlibat dalam praktik jual beli narkoba dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan.

JPU Tuntut Mati

Yang mengejutkan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman mati. JPU yang diwakili oleh Abdullah, Alinaex HSB, dan Muhammad Arfian menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar jaksa dalam sidang.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tidak hanya lalai, tetapi aktif terlibat dalam peredaran sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara,” tegas hakim.

Selama persidangan, Iptu Sigit berdalih bahwa dirinya tidak terlibat langsung dan menyalahkan bawahannya. Namun, majelis hakim menilai dalih tersebut tidak cukup kuat untuk membebaskannya dari tanggung jawab sebagai pimpinan.

Setelah sidang berakhir, Sigit langsung digiring ke Rutan Batam. Sang istri yang hadir tampak syok namun pasrah.

“Kita bisa apa, pasrah aja,” ujarnya lirih.

Putusan ini memicu reaksi beragam dari masyarakat. Ada yang menilai vonis seumur hidup sudah tepat, namun tak sedikit pula yang menganggap hukuman mati lebih layak bagi penegak hukum yang justru terlibat dalam kejahatan narkotika.

Kasus ini semakin menguatkan urgensi pembenahan di tubuh aparat penegak hukum, khususnya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Barelang yang dikenal rawan dan strategis bagi jaringan narkotika.

Penulis: wawan septian

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Ajak Pelaku Usaha Penampung Besi Tua Ikut Berperan Memutus Rantai Kejahatan Pencurian Aset Publik

Kapolda Kepri menandatangani fakta integritas komitmen bersama dengan para pengusaha besi tua untuk memutus rantai…

7 jam ago
  • Batam

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Apel penyerahan ditpam, aset dan Kawasan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar…

9 jam ago
  • Batam

Ribuan Warga Hinterland Demo di LSM LIRA Kepri, Desak Yusril Kota Minta Maaf Karena Dianggap Cemarkan Nama Baik Masyarakat Pulau Kasu

ribuan warga pulau kasu demo di depan kantor LIRA Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ribuan…

1 hari ago
  • News Update

Mahaju Langgeng Jaya Bagikan Ratusan Tong Sampah, Himbau Pedagang Jangan Bakar Sampah

pedagang bakar sampah. F. Istimewa TelegrapNews.com - PT Mahaju Langgeng Jaya membagikan ratusan tong sampah…

1 hari ago
  • News Update

Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

Ilustrasi logistik dan investasi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk…

2 hari ago
  • Nasional

Tim Kesehatan Operasi Damai Cartenz 2026 Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel di Pos-Pos Yahukimo

Pemeriksaan kesehatan di pos. F. Istimewa TelegrapNewa.com – Tim Kesehatan Satgas Bantuan Operasi (Banops) Damai…

2 hari ago