Hukum Kriminal

Warga Kampung Nusantara Laporkan PT CDA ke Presiden dan Menteri BPB: Tolak Perpanjangan HGB yang Tak Diusahakan Selama 30 Tahun

Telegrapnews.com, Tanjugpinang – Warga Kampung Nusantara, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Menteri Pertahanan terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Citra Daya Aditya (CDA).
Lahan seluas 178,19 hektar dan 75,06 hektar yang berada di Air Raja itu, telah dibiarkan terlantar selama 30 tahun sejak penerbitan HGB pada 21 Juni 1995 hingga habis masa berlakunya pada 10 September 2024.

Warga, yang telah menggarap lahan tersebut selama 20 tahun sejak 2004, merasa dirugikan oleh tindakan PT CDA yang tidak pernah memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

Baca juga: Kamaludin Ditetapkan Sebagai Calon Ketua DPRD Batam Periode 2024-2029

Koordinator Wilayah Kampung Nusantara, Muhammad Amin, melalui surat Nomor: 010/KRWL-KPNSTR/TPI/IX/2024 yang ditandatangani pada 10 September 2024. Mendesak agar Menteri ATR/BPN tidak memperpanjang HGB tersebut.

“PT CDA tidak pernah mengusahakan tanah tersebut. Tanah ini dibiarkan terlantar selama 30 tahun. Sekarang mereka ingin memperpanjang HGB, dan kami warga menolak tegas hal itu,” ujar juru bicara warga, Mohamad Parkusnadi, pada Kamis (12/9/2024).

Parkusnadi, yang akrab dipanggil Yus, menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 yang diperbarui dengan PP No. 18 Tahun 2021. Pemegang HGB dilarang menelantarkan tanah mereka.

Dengan berakhirnya masa HGB pada 10 September 2024, tanah tersebut harus kembali dikuasai negara. Ini sesuai Pasal 37 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2021.

“Tanah itu sekarang sudah menjadi perkampungan dan telah dikuasai fisiknya oleh masyarakat sejak lama. Peruntukannya juga sebagian sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang,” tambah Yus.

Baca juga: APBD Batam Tembus Rp4 Triliun: Janji dan Kerja Keras Muhammad Rudi Terbukti

Yus juga menuding PT CDA hanya memanfaatkan lahan tersebut untuk penambangan bijih bauksit secara ilegal, yang merugikan keuangan negara.

Warga berharap pemerintah pusat dan Menteri ATR/BPN akan mempertimbangkan keadaan masyarakat yang telah tinggal dan menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun. Serta menghentikan upaya perpanjangan HGB PT CDA.

Warga Kampung Nusantara berharap agar surat yang mereka layangkan mendapatkan respons cepat dari Menteri ATR/BPN.  Presiden Jokowi, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Berharap keputusan yang diambil akan berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.

Penulis: jd

Share

Recent Posts

  • Nasional

Jemaah Haji dari Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, yang Pertama Embarkasi Batam

Ilustrasi Haji. f istimewa TelegrapNews.com - Kelompok terbang (Kloter) pertama Embarkasi Batam (BTH-1) secara resmi…

11 jam ago
  • Nasional

Harga Avtur Turun hingga 10 Persen

Ilustrasi - Mobil tangki PT Pertamina Patra Niaga mengisi bahan bakar avtur ke pesawat udara.…

15 jam ago
  • Ekonomi

Harga solar turun di SPBU Pertamina mulai 1 Juni

Ilustrasi SPBU melayani konsumen. f istimewa TelegrapNews - PT Pertamina (Persero) mengumumkan harga bahan bakar…

16 jam ago
  • Olahraga

Bawa Pulang 13 Medali, Spider Jujitsu Batam Raih Juara Umum III di Jakarta Jiu Jitsu Open 2026

Tim jujitsu Kota Batam usai pertandingan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Tim Spider Jujitsu Kota Batam…

17 jam ago
  • Batam

Li Claudia Tinjau Pengerjaan Jalan dan Drainase Pastikan Proyek Berjalan Optimal dan Tepat Waktu

Li Claudia melakukan peninjauan pembangunan Jalan. F. istimewa TelegrapNews.com - Plh Kepala BP Batam, Li…

3 hari ago
  • Batam

BP Batam Sembelih 33 Hewan Kurban Tingkatkan Kepedulian Sosial

Hewan kurban dari BP Batam pada perayaan Idul Adha. F. Istimewa TelegrapNews.com - Dalam rangka…

3 hari ago