Ekonomi

Waspadai Fintech Ilegal: Kenali Ciri-ciri Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

Telegrapnews.com, Batam – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan (fintech) di Indonesia, masyarakat harus lebih waspada. Tidak semua fintech yang beredar di tanah air memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas, yang dapat berisiko bagi pengguna.

Untuk menghindari jatuh ke dalam jebakan fintech ilegal, berikut beberapa ciri-ciri fintech yang terdaftar dan legal menurut OJK seperti dilansir VoI:

Ciri-ciri Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

  1. Terdaftar di Website OJK

Fintech yang legal harus memiliki izin OJK. Anda bisa memeriksa status legalitasnya melalui website OJK untuk memastikan fintech tersebut terdaftar dan sah secara hukum.

  1. Berbadan Hukum PT

Perusahaan fintech yang legal harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Hindari perusahaan yang belum berbadan hukum atau hanya berbentuk badan usaha CV, karena legalitasnya patut dipertanyakan.

  1. Pengurus yang Jelas

Fintech legal memiliki pengurus yang jelas dan profesional. Nama-nama direksi dan komisaris tercantum secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang mengelola perusahaan tersebut.

  1. Penawaran Melalui Platform Resmi

Fintech yang terdaftar di OJK hanya akan menawarkan layanannya melalui platform resmi. Hindari fintech yang menawarkan produk melalui akun pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  1. Informasi Transparan

Fintech legal akan menyampaikan informasi tentang bunga, biaya, dan denda pinjaman secara jelas dan transparan. Hal ini bertentangan dengan fintech ilegal yang sering kali menyembunyikan informasi penting.

  1. Layanan Pengaduan Konsumen

Fintech legal wajib memiliki layanan pengaduan untuk membantu konsumen yang mengalami masalah. Dengan adanya saluran pengaduan, pengguna dapat melaporkan keluhan atau masalah yang dialami.

  1. Bergabung dengan AFPI

Fintech yang legal biasanya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang memiliki legalitas yang jelas dan terawasi oleh instansi terkait.

  1. Penagihan Sesuai Aturan

Penagihan utang oleh fintech legal dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fintech ilegal cenderung menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan konsumen.

  1. Akses Perangkat Pribadi yang Terbatas

Fintech legal hanya mengakses perangkat pribadi pengguna untuk keperluan tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Hindari fintech yang meminta izin untuk mengakses data pribadi atau aplikasi lainnya tanpa alasan yang jelas.

Dengan mengenali ciri-ciri fintech yang legal, masyarakat bisa lebih aman dalam memanfaatkan layanan fintech di Indonesia, menghindari risiko hukum, serta memastikan transaksi dan layanan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Ekonomi

Harga Emas Meroket Lagi, Cek Harganya

Ilustrasi Emas Antam. F istimewa TelegrapNews.com - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam…

2 hari ago
  • Nasional

Pemerintah Buka Pelatihan Vokasi Nasional, Ini Jadwal pendaftaran dan Persyaratannya

Ilustrasi pelatihan vokasi nasional batch 1. f. Istimewa TelegrapNews.com - Pemerintah secara resmi telah membuka…

2 hari ago
  • News Update

Satgas TPPO Provinsi Kepri Kawal Pemulangan 150 PMI Deportasi dari Malaysia

Pihak kepolisian sedang memeriksa kesehatan WNI yang dideportasi dari Malaysia. F. Istimewa TelegrapNews.com - Satuan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Penyelundupan 5.037 Kotak Daging Ilegal dan Ratusan Karung Balpres

Pengungkapan penyulundupan barang ilegal oleh Polda Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com - Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil…

3 hari ago
  • Nasional

KPK Tangkap Pejabat Ditjen Bea Cukai Terkait Dugaan Suap Impor Barang Tiruan

Ilustrasi gedung KPK. F. Istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka baru…

3 hari ago
  • Nasional

Mantan Dirut PT Pertamina Sebut Rp 75 Miliar untuk Amankan Pihak-pihak Tertentu agar Tak Terjerat Korupsi

Ilustrasi korupsi dan penyuapan. F Unsplash TelegrapNews.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen…

3 hari ago