Ekonomi

Waspadai Fintech Ilegal: Kenali Ciri-ciri Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

Telegrapnews.com, Batam – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi keuangan (fintech) di Indonesia, masyarakat harus lebih waspada. Tidak semua fintech yang beredar di tanah air memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa masih beroperasi tanpa legalitas yang jelas, yang dapat berisiko bagi pengguna.

Untuk menghindari jatuh ke dalam jebakan fintech ilegal, berikut beberapa ciri-ciri fintech yang terdaftar dan legal menurut OJK seperti dilansir VoI:

Ciri-ciri Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

  1. Terdaftar di Website OJK

Fintech yang legal harus memiliki izin OJK. Anda bisa memeriksa status legalitasnya melalui website OJK untuk memastikan fintech tersebut terdaftar dan sah secara hukum.

  1. Berbadan Hukum PT

Perusahaan fintech yang legal harus berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas). Hindari perusahaan yang belum berbadan hukum atau hanya berbentuk badan usaha CV, karena legalitasnya patut dipertanyakan.

  1. Pengurus yang Jelas

Fintech legal memiliki pengurus yang jelas dan profesional. Nama-nama direksi dan komisaris tercantum secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang mengelola perusahaan tersebut.

  1. Penawaran Melalui Platform Resmi

Fintech yang terdaftar di OJK hanya akan menawarkan layanannya melalui platform resmi. Hindari fintech yang menawarkan produk melalui akun pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  1. Informasi Transparan

Fintech legal akan menyampaikan informasi tentang bunga, biaya, dan denda pinjaman secara jelas dan transparan. Hal ini bertentangan dengan fintech ilegal yang sering kali menyembunyikan informasi penting.

  1. Layanan Pengaduan Konsumen

Fintech legal wajib memiliki layanan pengaduan untuk membantu konsumen yang mengalami masalah. Dengan adanya saluran pengaduan, pengguna dapat melaporkan keluhan atau masalah yang dialami.

  1. Bergabung dengan AFPI

Fintech yang legal biasanya terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang memiliki legalitas yang jelas dan terawasi oleh instansi terkait.

  1. Penagihan Sesuai Aturan

Penagihan utang oleh fintech legal dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fintech ilegal cenderung menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan konsumen.

  1. Akses Perangkat Pribadi yang Terbatas

Fintech legal hanya mengakses perangkat pribadi pengguna untuk keperluan tertentu seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Hindari fintech yang meminta izin untuk mengakses data pribadi atau aplikasi lainnya tanpa alasan yang jelas.

Dengan mengenali ciri-ciri fintech yang legal, masyarakat bisa lebih aman dalam memanfaatkan layanan fintech di Indonesia, menghindari risiko hukum, serta memastikan transaksi dan layanan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

17 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

18 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

18 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago