Headline

10 Oknum Polisi dan 2 Warga Sipil Jadi Tersangka Narkotika, Kejati Kepri Siap Limpahkan ke Pengadilan

Telegrapnews.com, Batam – Kejati Kepri resmi menerima penyerahan 12 tersangka dan barang bukti terkait kasus narkotika dari Polda Kepri. Dari total tersangka, 10 orang merupakan oknum anggota Polri, sementara 2 lainnya adalah warga sipil.

Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana ini melibatkan oknum polisi sebagai penjual barang haram dan warga sipil sebagai pembeli.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).

Kesepuluh tersangka tersebut, termasuk mantan Kasat Narkotika dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang, diidentifikasi sebagai:

1. Kompol Satria Nanda – Mantan Kasat Narkotika Polresta Barelang
2. Iptu Shigit Sarwo Edhi – Mantan Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang
3. Ipda Fadillah – Mantan Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang
4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan – Mantan penyidik pembantu
5. Bripka Junaidi Gunawan – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
6. Bripka Rahmadi – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
7. Bripka Jaka Surya – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
8. Bripka Alex Chandra – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
9. Bripka Aryanto – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
10.Brigpol Maruf Rambe – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang

Baca juga: 10 Polisi Penjual Barang Bukti Narkotika Terancam Hukuman Mati

Tim Jaksa Penuntut Umum Profesional

Tim JPU gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah ditunjuk untuk menangani kasus ini. Mereka akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.

Komitmen Tegas Kejati Kepri

Kasi Penkum Yusnar Yusuf menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

“Kami akan menindak tegas produsen, bandar, maupun pengedar narkotika sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selama tahun 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 perkara narkotika, dengan tuntutan pidana mati terhadap 11 terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa.

Baca juga: Polisi Usut Bentrokan Warga Sembulang dan Pekerja PT MEG: Delapan Luka, Barang Bukti Disita

Kasus ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya menegakkan hukum dan melawan penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat.

Kejati Kepri berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini.

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

12 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

1 hari ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

2 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago