Kejati Kepri menerima pelimpahan berkas dan tersangka narkotika (dok penkum kejati kepri)
Telegrapnews.com, Batam – Kejati Kepri resmi menerima penyerahan 12 tersangka dan barang bukti terkait kasus narkotika dari Polda Kepri. Dari total tersangka, 10 orang merupakan oknum anggota Polri, sementara 2 lainnya adalah warga sipil.
Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana ini melibatkan oknum polisi sebagai penjual barang haram dan warga sipil sebagai pembeli.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1).
Kesepuluh tersangka tersebut, termasuk mantan Kasat Narkotika dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang, diidentifikasi sebagai:
1. Kompol Satria Nanda – Mantan Kasat Narkotika Polresta Barelang
2. Iptu Shigit Sarwo Edhi – Mantan Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang
3. Ipda Fadillah – Mantan Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang
4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan – Mantan penyidik pembantu
5. Bripka Junaidi Gunawan – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
6. Bripka Rahmadi – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
7. Bripka Jaka Surya – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
8. Bripka Alex Chandra – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
9. Bripka Aryanto – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
10.Brigpol Maruf Rambe – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
Baca juga: 10 Polisi Penjual Barang Bukti Narkotika Terancam Hukuman Mati
Tim Jaksa Penuntut Umum Profesional
Tim JPU gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam yang terdiri dari Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H., telah ditunjuk untuk menangani kasus ini. Mereka akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Penkum Yusnar Yusuf menegaskan komitmen Kejati Kepri dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami akan menindak tegas produsen, bandar, maupun pengedar narkotika sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selama tahun 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 perkara narkotika, dengan tuntutan pidana mati terhadap 11 terdakwa dan hukuman penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa.
Baca juga: Polisi Usut Bentrokan Warga Sembulang dan Pekerja PT MEG: Delapan Luka, Barang Bukti Disita
Kasus ini menjadi salah satu prioritas utama dalam upaya menegakkan hukum dan melawan penyalahgunaan narkotika yang merusak masyarakat.
Kejati Kepri berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah ini.
Penulis: lcm
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…
Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…
Telegrapnews.com, Batam – Aksi begal di kawasan Tiban Baru, Sekupang bikin geger warga! Kali ini,…
Telegrapnews.com, Batam - Tak disangka, sebuah karya sastra tua dari abad ke-19 ternyata menyimpan petunjuk…
Telegrapnews.com, Batam – Malam takbiran Idul Adha 1446 Hijriah di Kota Batam berubah menjadi lautan…