Telegrapnews.com, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus menggencarkan upaya pembinaan kesadaran hukum generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Pada Selasa (8/5/2025), Kejati Kepri melalui Bidang Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying)” di SMKN 1 Batam dan SMKN 3 Batam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan tujuan membentuk karakter siswa yang memiliki kesadaran hukum sejak dini sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam pelaksanaannya, tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama Kasi III Hendry Sipayung, S.H., M.H., serta para jaksa fungsional lainnya.
Dalam penyuluhan tersebut, Yusnar Yusuf menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan Napza. Ia menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, jenis-jenisnya, serta dampak buruk yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika.
Sementara itu, Hendry Sipayung mengupas tuntas persoalan bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah. Ia menjelaskan bentuk-bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban maupun pelaku, hingga penyebab dan ciri-ciri korban bullying. Disampaikan pula pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mencegah terjadinya bullying.
Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 400 siswa SMKN 1 Batam dan 150 siswa SMKN 3 Batam ini berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan hukum yang kerap terjadi di tengah masyarakat.
Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, Drs. Deden Suryana, M.Pd., dan Kepala Sekolah SMKN 3 Batam, Agus Syahrir, S.Pd., M.Pd., turut hadir dan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejati Kepri dalam membina kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Program JMS dinilai sangat bermanfaat dalam memperluas wawasan hukum siswa serta meningkatkan karakter dan integritas peserta didik. Diharapkan kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari Napza serta bullying.
Penulis: lcm