Telegrapnews.com, Batam – Sepuluh mantan personel Satuan Narkotika Polresta Barelang yang terlibat dalam penjualan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu menghadapi ancaman hukuman mati.
Kesepuluh tersangka tersebut, termasuk mantan Kasat Narkotika dan beberapa anggota Satuan Reserse Narkotika Polresta Barelang, diidentifikasi sebagai:
1. Kompol Satria Nanda – Mantan Kasat Narkotika Polresta Barelang
2. Iptu Shigit Sarwo Edhi – Mantan Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang
3. Ipda Fadillah – Mantan Kanit Satuan Narkotika Polresta Barelang
4. Aiptu Wan Rahmat Kurniawan – Mantan penyidik pembantu
5. Bripka Junaidi Gunawan – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
6. Bripka Rahmadi – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
7. Bripka Jaka Surya – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
8. Bripka Alex Chandra – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
9. Bripka Aryanto – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
10.Brigpol Maruf Rambe – Mantan anggota Satuan Narkotika Polresta Barelang
Baca juga: Berkas Kasus Judi Online Apartemen Aston Belum Diterima, Kejati Kepri Tunggu Langkah Polda Kepri
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Abdulloh Yusmar, kepada telegrapnews.com, Rabu (18/12/2024) mengungkapkan bahwa berkas perkara ke-10 tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) pada 12 Desember 2024 lalu.
“Berkas perkara atas nama tersangka seperti yang disebutkan diatas telah kami terima dari Direktorat Narkotika Polda Kepri pada Kamis lalu dan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Dalam berkas yang diterima Ke-10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kasus Premanisme di Apartemen Formosa: Lik Khai Minta Polda Kepri Usut Tuntas
Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatakan:
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)”
Baca juga: Permukiman Warga Rempang Diduga Diserang, Penolakan Proyek PSN Rempang Eco-City Memanas
Selain itu, lima tersangka yang memiliki peran sebagai penyidik dan penyidik pembantu juga dijerat dengan Pasal 140 ayat (2) undang-undang yang sama, yang memperberat ancaman hukuman mereka.
“Ada lima TSK yakni Penyidik dan Penyidik Pembantu yang ditambahkan pasal 140 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Yusnar.
Sebelumnya, ke-10 polisi ini telah menjalani sidang etik di Polda Kepulauan Riau dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka terbukti menjual barang bukti narkotika untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Baca juga: Pria Karimun Babak Belur Dikeroyok di Apartemen Formosa, Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku
Kasus ini terungkap ketika Direktorat Narkotika Polda Kepulauan Riau menyelidiki penyimpangan dalam penanganan barang bukti narkotika. Setelah melalui investigasi intensif, ditemukan bahwa barang bukti sabu-sabu yang seharusnya dimusnahkan telah dijual oleh para pelaku.
Kini, pihak kejaksaan sedang menyiapkan proses hukum lanjutan. Sementara para tersangka ditahan untuk menunggu sidang pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat integritas dalam pemberantasan narkotika.
Penulis: lcm
Telegrapnews.com, Batam – Mau ke Jambi dari Batam tanpa ribet naik pesawat? Sekarang cukup naik…
Telegrapnews.com, Batam – Tubuh Stefani (25), DJ muda asal Tiban Sekupang, kini terbaring lunglai di…
Telegrapnews.com, Batam – Suasana penuh haru dan khidmat menyelimuti halaman Kantor PWI Batam, Minggu (8/6/2025)!…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Dunia hukum tanah air kembali diguncang! Putusan kontroversial dari Pengadilan Negeri (PN)…
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Suasana haru dan penuh berkah menyelimuti halaman Masjid Jami Al-Jannatul Ma’wa yang…
Telegrapnews.com, Bintan – Momen Hari Raya Idul Adha 1446 H benar-benar terasa istimewa di Mapolres…