Gudang Arang Ilegal di Batam Disegel, Bos PT AMP Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Gudang Arang Ilegal di Batam Disegel, Bos PT AMP Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!
Kasus penampungan arang bakau ilegal, Kejati Kepri menyerahkan berkasnya ke Kejari Batam (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Kasus penampungan arang bakau ilegal di kawasan lindung Sembulang, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru yang menggegerkan. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menyatakan berkas perkara atas nama JI alias Ahui (51), Direktur PT AMP, telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam dilakukan pada 5 Mei 2024.

Yang mengejutkan, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyita dua gudang besar dan 7.065 karung arang bakau—setara 185 ton—yang diduga berasal dari penebangan liar di kawasan hutan mangrove Kepri dan Riau. Barang bukti tersebut kini menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

BACA JUGA:  Jaksa Perlu Telusuri Kebocoran Retribusi Parkir di Batam

Tak hanya itu, lokasi penampungan arang yang selama ini berada di tengah kawasan lindung telah resmi disegel pihak berwenang. Langkah ini disebut-sebut sebagai sinyal keras pemerintah terhadap praktik perusakan lingkungan yang selama ini lolos dari pantauan hukum.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik saat Komisi IV DPR RI dan Ditjen Gakkum melakukan inspeksi mendadak pada 25 Januari 2023. Mereka menemukan aktivitas penampungan arang dalam jumlah masif di gudang milik PT AMP di tengah kawasan lindung, yang seharusnya steril dari kegiatan komersial.

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa arang tersebut berasal dari penebangan mangrove ilegal di berbagai titik di Kepri dan Riau. Arang itu kemudian diolah dan siap untuk diekspor,” ungkap Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Jumat (9/5/2025).

BACA JUGA:  Terbongkar! Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Batam Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar, 22 Saksi Sudah Diperiksa!

JI alias Ahui sempat mengajukan dua kali permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, masing-masing pada 1 April dan 14 Mei 2024. Namun, upaya tersebut kandas. Kedua permohonan ditolak oleh majelis hakim.

Kini, Ahui harus menghadapi jeratan hukum berat. Ia didakwa melanggar Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya tidak main-main: 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Video Inovatif Telkom Menangkan Excellence in Sustainability Video Award di GSMA 2024

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem vital seperti mangrove.

“Mangrove adalah benteng alami dan habitat penting bagi laut kita. Negara tidak akan tinggal diam terhadap pelaku perusakan lingkungan. Kami akan hadir dan bertindak tegas,” kata Dwi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku industri ilegal lainnya bahwa praktik eksploitasi alam kini berada di bawah sorotan ketat aparat penegak hukum.

Penulis: wawan