
Telegrapnews.com, Batam – Satuan Tugas Cyber Bareskrim Mabes Polri menyerahkan dua pelaku sindikat pencucian uang (money laundering) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (10/10/2024).
Penyerahan ini dilakukan setelah penyelidikan selama dua bulan oleh Bareskrim Polri.
Kedua pelaku, yang merupakan kerabat keluarga dan berinisial FA dan JN, adalah pengusaha money changer di Batam.
Mereka ditangkap pada bulan Juni lalu atas keterlibatan dalam tindak pidana percucian uang yang berasal dari judi online. Modusnya dengan menyamarkan transaksi melalui pembayaran luar negeri menggunakan alat pembayaran kripto.
FA, merupakan suami dari seorang selebgram terkenal di Batam, MC. Dia berperan dalam verifikasi dan persetujuan semua transaksi pertukaran uang hasil judi online dari luar negeri, termasuk dari Filipina.
Satuan Tugas Cyber Bareskrim juga berhasil menangkap 18 pelaku lainnya dalam jaringan ini. Total perputaran uang mencapai triliunan rupiah.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Termasuk Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta Pasal 3 dan 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menjelaskan proses tahap dua telah dilaksanakan pada 26 September 2024.
“Para tersangka disangka melakukan perbuatan mendistribusikan dan atau dapat diaksesnya dokumen yang memiliki muatan perjudian,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menunggu jadwal persidangan. Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam akan menangani kasus ini.
“Ada perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Batam dan sudah dalam proses tahap dua,” ungkap Tiyan.
Penulis: lcm