Hukum Kriminal

13 WNA dari 12 Perusahaan Fiktif di Batam Diamankan dalam Operasi Gabungan Ditjen Imigrasi dan BKPM

Telegrapnews.com, Batam – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) dari 12 perusahaan fiktif di Kota Batam, Kepulauan Riau, diamankan dalam operasi gabungan Wira Waspada yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa 12 perusahaan yang diperiksa terdiri dari empat perusahaan yang belum memenuhi syarat investasi bagi WNA, enam perusahaan fiktif berdasarkan data BKPM, serta dua perusahaan yang alamatnya tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan.

“Perusahaan fiktif diketahui saat dilakukan pengecekan berdasarkan data. Ternyata perusahaan, karyawan, dan aset lainnya tidak ditemukan di lapangan,” ujar Saffar saat ditemui di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).

Para WNA yang diamankan terdiri dari DB asal Austria, ZH, MN, LH, LZ, ZM, CC, CK, dan CS asal China, F, S, serta MS asal Bangladesh, dan MK asal India.

Terancam Sanksi hingga Deportasi

Saffar menjelaskan bahwa para WNA ini berpotensi dikenai tindakan administratif berupa sanksi denda, pendeportasian, atau kesempatan untuk melengkapi persyaratan investasi.

“Setelah dilakukan pengawasan, nilai aset mereka tidak mencapai Rp10 miliar, sehingga secara investasi sudah tidak memenuhi syarat. Selain itu, izin tinggal mereka juga melanggar aturan yang berlaku,” katanya.

Direktur Wilayah V Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (BKPM), Adi Soegyharto, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bentuk kolaborasi untuk menertibkan perusahaan yang tidak memenuhi syarat investasi di Indonesia.

“Ini adalah kota yang kedua. Kami mengharapkan kolaborasi ini bisa menghadirkan investasi yang taat aturan, demi menjaga iklim investasi di Indonesia,” ujar Adi.

Operasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas perusahaan fiktif dan memastikan investasi asing di Indonesia berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Editor: dr

Share

Recent Posts

  • Nasional

Ketum PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace Bikinan Trump

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. f istimewa TelegrapNews.com - Dukungan terhadap keputusan Indonesia bergabung…

8 jam ago
  • Nasional

23 Prajurit Korps Marinir yang Jadi Korban Longsor Cisarua Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul. (TNI AL) TelegrapNews.com - Sebanyak 23 prajurit Korps Marinir menjadi…

23 jam ago
  • Kepri

KAWAL PEMULANGAN 133 WNI DEPORTASI DARI MALAYSIA SECARA AMAN DAN KONDUSIF

Polisi mengawal pemulangan 133 WNI yang dideportasi pemerintah Malaysia. f istimewa TelegrapNews.com - Polda Kepri…

1 hari ago
  • Kepri

362 PERSONEL POLDA KEPRI TERIMA SATYALANCANA PENGABDIAN TAHUN 2026

Personel Polda Kepri yang mendapatkan penghargaan. f istimewa TelegrapNews.com - Sebagai wujud penghargaan negara atas…

1 hari ago
  • Batam

PT ESUN : Bukan Limbah B3, Tapi Bahan dan Material Produksi Berizin Sah, Sebut BP Batam Berperan Aktif Menata Penumpukan Kontainer

Ribuan pencari kerja hendak melamar kerja di PT Esun, beberapa waktu lalu. Setiap tahunnya perusahaan…

3 hari ago
  • Nasional

Batas Penerimaan Hadiah Pejabat Rp 1,5 Juta di Perubahan Aturan Pelaporan Nilai Gratifikasi

gedung KPK. f. istimewa TelegrapNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan mengenai batas nominal…

3 hari ago