Headline

20 Hari Dalam Pelarian, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri Tangkap Wakil Ketua PERADI Batam di Jakarta

Telegrapnews.com, Batam – Setelah 20 hari diterbitkannya rilis Daftar Pencarian Orang (DPO), Ahmad Rustam Ritonga, pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Perimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Batam, akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri di Jakarta.

Ahmad Rustam Ritonga, terjerat dalam kasus pencurian uang perusahaan PT Active Maritime Indonesia (AMI) sebesar Rp8,9 miliar. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Juli 2024.

Penangkapan terjadi saat Ritonga turun dari angkutan umum di Jakarta, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaannya dari masyarakat.

“Atas kerjasama dari beberapa pihak dan informasi yang berhasil kita rangkum, Ahmad Rustam Ritonga ditangkap di Jakarta. Saat itu dia baru turun dari angkutan umum setelah tim mendapatkan informasi A1 terkait keberadaannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kombes Doni Alexander

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menuntaskan kasus ini.

Mengenakan kaos oblong warna oranye, Ahmad Rustam Ritonga tampak tersenyum di ruang Subdirektorat I Polda Kepri. Padahal kasus yang dihadapi, tuduhannya sangat serius.

Dengan kumis yang semakin menebal, Ritonga menjelaskan kepada telegrapnews.com, Selasa (20/8/2024). “Saya sebenarnya mau menyelesaikan persoalan ini, tapi ternyata sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).”

Wakil Ketua Peradi Batam, Ritonga sempat tidak ditahan. Proses hukumnya ditunda oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri karena adanya surat telegram rahasia Kapolri. Surat itu meminta penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Surat telegram rahasia tersebut diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Kasus yang Menjeratnya

Ritonga bersama rekannya Roliati dituduh melakukan pencurian uang perusahaan PT Active Maritime Indonesia sebesar Rp8.975.000.000.

Roliati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan vonis bebas murni. Padahal sebelumnya di PN Batam Roliati di vonis bersalah dengan hukuman 1 tahun percobaan. Sementara tuntutan JPU adalah 5 tahun penjara

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Politik

Mantan Caleg NasDem Ungkap Kekecewaan: Tak Ada Perhatian, Padahal Ikut Menangkan Kursi DPRD Tanjungpinang!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Aroma kekecewaan menyeruak dari internal Partai NasDem Tanjungpinang. Seorang mantan Calon Legislatif…

13 jam ago
  • Hukum Kriminal

Geger Beras Oplosan di Pekanbaru! Polda Riau Sita 9 Ton, Ungkap Modus Licik dan Libatkan Merek Premium!

Telegrapnews.com, Pekanbaru — Skandal beras oplosan kembali mengguncang publik! Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau…

15 jam ago
  • Featured

Benarkah Batam Bebas Beras Oplosan? Fakta Lama Terungkap, Mafia Beras Masih Gentayangan!

Telegrapnews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menyatakan bahwa Batam dan…

15 jam ago
  • Featured

Batam Terkepung Mafia Pangan: Di Balik Oplosan Beras, Ada Rente, Kartel, dan “Dispensasi Ilegal”

Telegrapnews.com, Batam — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras…

2 hari ago
  • Kepri

Diduga 5 Warga Tanjungpinang Terjebak Konflik Thailand-Kamboja, BP3MI Kepri Angkat Suara

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Konflik memanas antara Thailand dan Kamboja kini menimbulkan kecemasan bagi keluarga pekerja…

2 hari ago
  • Hukum Kriminal

Upah Rp5 Juta per Bungkus! OT Rela Jadi Kurir Sabu, Disergap Saat Mau Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

Telegrapnews.com, Batam – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Seorang…

2 hari ago