Headline

20 Hari Dalam Pelarian, Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri Tangkap Wakil Ketua PERADI Batam di Jakarta

Telegrapnews.com, Batam – Setelah 20 hari diterbitkannya rilis Daftar Pencarian Orang (DPO), Ahmad Rustam Ritonga, pengacara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Perimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Batam, akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri di Jakarta.

Ahmad Rustam Ritonga, terjerat dalam kasus pencurian uang perusahaan PT Active Maritime Indonesia (AMI) sebesar Rp8,9 miliar. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Juli 2024.

Penangkapan terjadi saat Ritonga turun dari angkutan umum di Jakarta, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaannya dari masyarakat.

“Atas kerjasama dari beberapa pihak dan informasi yang berhasil kita rangkum, Ahmad Rustam Ritonga ditangkap di Jakarta. Saat itu dia baru turun dari angkutan umum setelah tim mendapatkan informasi A1 terkait keberadaannya,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kombes Doni Alexander

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menuntaskan kasus ini.

Mengenakan kaos oblong warna oranye, Ahmad Rustam Ritonga tampak tersenyum di ruang Subdirektorat I Polda Kepri. Padahal kasus yang dihadapi, tuduhannya sangat serius.

Dengan kumis yang semakin menebal, Ritonga menjelaskan kepada telegrapnews.com, Selasa (20/8/2024). “Saya sebenarnya mau menyelesaikan persoalan ini, tapi ternyata sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).”

Wakil Ketua Peradi Batam, Ritonga sempat tidak ditahan. Proses hukumnya ditunda oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri karena adanya surat telegram rahasia Kapolri. Surat itu meminta penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Surat telegram rahasia tersebut diterbitkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Kasus yang Menjeratnya

Ritonga bersama rekannya Roliati dituduh melakukan pencurian uang perusahaan PT Active Maritime Indonesia sebesar Rp8.975.000.000.

Roliati sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau dengan vonis bebas murni. Padahal sebelumnya di PN Batam Roliati di vonis bersalah dengan hukuman 1 tahun percobaan. Sementara tuntutan JPU adalah 5 tahun penjara

Penulis: lcm

Share

Recent Posts

  • Batam

Polda Kepri Akan Tindak Tegas Terkait Tragedi Kebakaran Kapal Tanker Federal II PT ASL Marine Shipyard

TelegrapNews.com, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., akan tindak tegas…

4 jam ago
  • Batam

Pekerjaan Galangan Kapal Berduka ,Buntut Ledakan Kapal MT Federal II PT ASL Memakan Korban Jiwa

TelegrapNews.com, Batam – Kapal tanker MT Federal II yang tengah menjalani perbaikan di galangan kapal…

21 jam ago
  • Batam

Pembohongan Publik Alasan Dasar LSM-Ormas Peduli Kepri Desak Pencopotan Deputi Pelayan Umum BP Batam

Telegrapnews.com,Batam - Deputi Pelayanan Umum Badan Pengusahaan Batam Ariastuty Sirait, dituding melakukan pembohongan publik terkait…

2 hari ago
  • Batam

Kejati Kepri Menerima Pengembalian $272.497 dari Dirut PT BDP dalam Perkara Korupsi PNBP

TelegrapNews.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian…

2 hari ago
  • Batam

HNSI Batam dan Pertamina Sepakat Wujudkan Distribusi Energi Tepat Sasaran bagi Nelayan

TelegrapNews.com, Batam – Upaya memperkuat sinergi antara organisasi nelayan dan pengelolaan energi nasional dilakukan oleh…

2 hari ago
  • Batam

Kementerian LH Versus Dinas LH Batam Soal Bahan Baku Limbah Elektronik dan Elektrik PT Esun Internasional Utama Indonesia

TelegrapNews.com, Batam - Polemik impor limbah elektronik dan elektrik yang menjadi bahan baku PT Esun…

2 hari ago