Hukum Kriminal

3 Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia di Batam Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Telegrapnews, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dalam sidang terbuka pada Kamis (21/8/2025).

Ketiga terdakwa yakni Rustam alias Ketua bin Rusbah, Muhamading alias Mading bin Hebak, dan Suhendri alias Elmi. Selain hukuman badan, mereka juga dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Andi Bayu.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan mereka selama persidangan menjadi alasan yang meringankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menuntut hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Modus Pengiriman PMI Ilegal

Kasus ini berawal pada Oktober 2024, ketika Suhendri menerima perintah dari seorang pengurus PMI bernama Ali di Lombok untuk menjemput empat pekerja di Bandara Hang Nadim. Para pekerja tersebut kemudian ditampung di kios kafe milik Rustam di Kavling Bakau Serip, Nongsa.

Dalam dua hari, 28–29 Oktober 2024, Muhamading mengangkut delapan PMI menggunakan mobil sewaan. Ia menerima uang Rp8 juta dari dua pekerja untuk ongkos pemberangkatan, yang diteruskan kepada seseorang bernama Mawardi.

Malam harinya, PMI ilegal itu dibawa ke Pantai Bale-Bale, Nongsa, untuk diseberangkan dengan speedboat menuju Malaysia.

Berdasarkan penyelidikan, Polda Kepri mengungkap sedikitnya 18 PMI diberangkatkan tanpa paspor, visa, maupun e-PMI, sehingga sangat rentan menjadi korban eksploitasi di negeri jiran.

Aparat akhirnya menangkap Muhamading pada 11 Desember 2024 di Nongsa. Dari penyidikan, Rustam dan Suhendri juga ditetapkan sebagai bagian dari jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

Tegas untuk Memberantas PMI Ilegal

Dengan vonis ini, majelis hakim menegaskan bahwa penyaluran pekerja migran tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan warganya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Hukum Kriminal

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu

TelegrapNews.com, Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi yang dikirim…

4 hari ago
  • Hukum Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Peredaran Narkoba di Club Malam Batam

TelegrapNews.com, Batam – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepulauan Riau membongkar peredaran narkoba di…

4 hari ago
  • Batam

Sinergi Kejari dan PWI Batam, Perlindungan Nyata bagi Dunia Pendidikan

TelegrapNews.com, Batam - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam dalam…

6 hari ago
  • Anamabas

Kejati Kepri dan Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

TelegrapNews.com, Dabo Singkep - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Kejaksaan Negeri Lingga melalui program…

6 hari ago
  • Batam

Sampah di Sekitar Jembatan Barelang, Pengunjung Keluhkan Pemandangan Kotor

TelegrapNews.com, Batam – Warga Batam yang datang untuk menikmati sore hari di Jembatan Barelang mengeluhkan…

7 hari ago
  • Batam

Pedagang di Jembatan Barelang Kecewa, Uang Sampah Sudah Dibayar tapi Sampah Tak Diangkut

TelegrapNews.com, Batam – Pedagang di Jembatan 1 dan 2 Barelang, Kota Batam mengeluhkan penumpukan sampah…

7 hari ago