Hukum Kriminal

3 Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia di Batam Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Telegrapnews, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dalam sidang terbuka pada Kamis (21/8/2025).

Ketiga terdakwa yakni Rustam alias Ketua bin Rusbah, Muhamading alias Mading bin Hebak, dan Suhendri alias Elmi. Selain hukuman badan, mereka juga dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Andi Bayu.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan mereka selama persidangan menjadi alasan yang meringankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menuntut hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Modus Pengiriman PMI Ilegal

Kasus ini berawal pada Oktober 2024, ketika Suhendri menerima perintah dari seorang pengurus PMI bernama Ali di Lombok untuk menjemput empat pekerja di Bandara Hang Nadim. Para pekerja tersebut kemudian ditampung di kios kafe milik Rustam di Kavling Bakau Serip, Nongsa.

Dalam dua hari, 28–29 Oktober 2024, Muhamading mengangkut delapan PMI menggunakan mobil sewaan. Ia menerima uang Rp8 juta dari dua pekerja untuk ongkos pemberangkatan, yang diteruskan kepada seseorang bernama Mawardi.

Malam harinya, PMI ilegal itu dibawa ke Pantai Bale-Bale, Nongsa, untuk diseberangkan dengan speedboat menuju Malaysia.

Berdasarkan penyelidikan, Polda Kepri mengungkap sedikitnya 18 PMI diberangkatkan tanpa paspor, visa, maupun e-PMI, sehingga sangat rentan menjadi korban eksploitasi di negeri jiran.

Aparat akhirnya menangkap Muhamading pada 11 Desember 2024 di Nongsa. Dari penyidikan, Rustam dan Suhendri juga ditetapkan sebagai bagian dari jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

Tegas untuk Memberantas PMI Ilegal

Dengan vonis ini, majelis hakim menegaskan bahwa penyaluran pekerja migran tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan warganya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Perayaan May Day Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda Tekankan Pentingnya Menjaga Stabilitas Daerah

Kapolda Kepri bersama dengan buruh. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau mengawal rangkaian peringatan…

8 jam ago
  • Batam

Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Kadin Batam, Dorong Percepatan Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Candra bersama pengurus…

13 jam ago
  • Kepri

Polda Kepri Terima Perwakilan Buruh, Tekankan Kesepakatan untuk Menjaga Keamanan dan Iklim Investasi

Kapolda menerima perwakilan dari KSPSI AGN Kepri. F.Istimewa TelegrapNews.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menerima…

17 jam ago
  • Internasional

Donald Trump Sebut Raja Charles III akan Bantu AS dalam Operasi Militer di Iran

Presiden AS Donald Trump dan Raja Charles III berbincang di luar Gedung Putih selama upacara…

2 hari ago
  • Nasional

Pemerintah RI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Bus Haji di Arab Saudi

Ilustrasi jemaah haji yang akan berangkat dari Surabaya ke tanah suci. f. humas PPIH Surabaya…

2 hari ago
  • Nasional

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

Polisi memberikan keterangan kepada wartawan terkait identifikasi korban kecelakaan kereta api. f. istimewa TelegrapNews.com —…

2 hari ago