Hukum Kriminal

3 Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia di Batam Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Telegrapnews, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dalam sidang terbuka pada Kamis (21/8/2025).

Ketiga terdakwa yakni Rustam alias Ketua bin Rusbah, Muhamading alias Mading bin Hebak, dan Suhendri alias Elmi. Selain hukuman badan, mereka juga dikenakan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas hakim Andi Bayu.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik perdagangan orang. Namun, sikap kooperatif dan pengakuan mereka selama persidangan menjadi alasan yang meringankan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menuntut hukuman lebih berat, yakni lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Modus Pengiriman PMI Ilegal

Kasus ini berawal pada Oktober 2024, ketika Suhendri menerima perintah dari seorang pengurus PMI bernama Ali di Lombok untuk menjemput empat pekerja di Bandara Hang Nadim. Para pekerja tersebut kemudian ditampung di kios kafe milik Rustam di Kavling Bakau Serip, Nongsa.

Dalam dua hari, 28–29 Oktober 2024, Muhamading mengangkut delapan PMI menggunakan mobil sewaan. Ia menerima uang Rp8 juta dari dua pekerja untuk ongkos pemberangkatan, yang diteruskan kepada seseorang bernama Mawardi.

Malam harinya, PMI ilegal itu dibawa ke Pantai Bale-Bale, Nongsa, untuk diseberangkan dengan speedboat menuju Malaysia.

Berdasarkan penyelidikan, Polda Kepri mengungkap sedikitnya 18 PMI diberangkatkan tanpa paspor, visa, maupun e-PMI, sehingga sangat rentan menjadi korban eksploitasi di negeri jiran.

Aparat akhirnya menangkap Muhamading pada 11 Desember 2024 di Nongsa. Dari penyidikan, Rustam dan Suhendri juga ditetapkan sebagai bagian dari jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut.

Tegas untuk Memberantas PMI Ilegal

Dengan vonis ini, majelis hakim menegaskan bahwa penyaluran pekerja migran tanpa dokumen resmi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan warganya.

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Internasional

Iran akan Buka Selat Hormuz jika AS Penuhi Tujuh Syarat

Ilustrasi. Kapal Tangker melntas di Selat Hormuz. f Istimewa TelegraNews.com - Pemerintah Iran menyampaikan tujuh…

12 jam ago
  • Batam

Perkenalkan KEK Pariwsata Kesehatan di Singapura

BP Batam kenalkan KEK Pariwisata Kesehatan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat…

14 jam ago
  • Nasional

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ratusan Penumpang Belum Ditemukan

KM Virgo Tranpsort 8. f. Istimewa TelegrapNews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa…

17 jam ago
  • News Update

PWI Kepri Beri Anugerah Warta Marwah kepada Lima Tokoh

F.dok PWI Kepri TelegrapNews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau akan memberikan Anugerah…

1 hari ago
  • Batam

Rakernas Peradi: Tulisan PERADI dan LOGO nya Telah Resmi Terdaftar di Kemenkumham

Otto Hasibuan bersama sejumlah pengurus Peradi. F. Istimewa TelegrapNews.com - Angin "segar dari dewan pimpinan…

1 hari ago
  • Batam

IIBN Next Gen Festival 2026, Wadah Generasi Muda Asah Talenta dan Taklukkan Masa Depan

IIBN saat menggelar IIBN Next Gen Festival 2026. F. Istimewa TelegrapNews.com – Institut Teknologi &…

2 hari ago