Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyatakan 7 pejabat pemkab Bintan bersalah dalam kasus korupsi mangrove. (ist)
Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis mengejutkan terhadap tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan dalam kasus korupsi dana kontribusi mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Senin (7/7/2025).
Dalam sidang yang penuh emosi, tujuh terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra, didampingi Fausi dan Syaiful Arif. Mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.
Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang mendadak haru. Isak tangis pecah dari keluarga dan kerabat terdakwa, bahkan sejumlah ASN Pemkab Bintan yang hadir tampak tak kuasa menahan air mata.
“Kita tetap menghargai putusan majelis hakim. Mudah-mudahan ada hikmahnya,” ujar Rosmerry, kuasa hukum Herika Silvia. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap: menerima atau banding.
Apakah ini akhir dari skandal mangrove Bintan? Atau akan ada babak baru yang lebih panas?
Editor: jd
Petugas kebersihan dari pihak swasta sedang melakukan pengangkutan sampah komersil. F. Istimewa TelegrapNews.com- Pemko Batam…
Pelaku Curanmor PRPJ ditangkap polisi di sebuah hotel di Lubukbaja. F. Istimew TelegrapNews.com - Polsek…
Ilustrasi musim kemarau. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memaksimalkan pengelolaan air…
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani persidangan. F. Istimewa TelegrapNews.com - Jaksa Penuntut Umum…
TelegrapNews.com- Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan oleh Badan…
Ketua IPK Kota Batam Devin Hutabarat. F. Istimewa TelegrapNews.com- Penggrebekan HH Club Planet 3.0 Pub…