Hukum Kriminal

7 Pejabat Bintan Divonis Penjara Gara-Gara Korupsi Mangrove, Ruang Sidang Pecah Tangis!

Telegrapnews.com, Tanjungpinang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis mengejutkan terhadap tujuh pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan dalam kasus korupsi dana kontribusi mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Senin (7/7/2025).

Dalam sidang yang penuh emosi, tujuh terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Boy Syailendra, didampingi Fausi dan Syaiful Arif. Mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berikut nama-nama terdakwa yang divonis:

  1. Herika Silvia: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan
  2. Sri Heny Utami: 1 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan
  3. Julpri Ardani: 1 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan
  4. Mazlan: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan
  5. Herman Junaidi: 1 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsidair 3 bulan
  6. La Anip: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan
  7. Khairuddin: 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa.

Tangis Pecah di Ruang Sidang!

Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang mendadak haru. Isak tangis pecah dari keluarga dan kerabat terdakwa, bahkan sejumlah ASN Pemkab Bintan yang hadir tampak tak kuasa menahan air mata.

“Kita tetap menghargai putusan majelis hakim. Mudah-mudahan ada hikmahnya,” ujar Rosmerry, kuasa hukum Herika Silvia. Pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap: menerima atau banding.

Apakah ini akhir dari skandal mangrove Bintan? Atau akan ada babak baru yang lebih panas?

Editor: jd

Share

Recent Posts

  • Kepri

Sudah Berhubungan sejak 2014, Sekuntum Bunga di Hari Valentine dari Robby Kurniawan untuk Ayu Aulia

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. TelegrapNews.com TelegrapNews.com — “Valentine baru-baru ini…

7 jam ago
  • Kepri

Ayu Aulia Kunjungi Graha PWI Kepri Curhat Hubungannya dengan Bupati Bintan Roby Kurniawan

Ayu Aulia saat berkunjung ke Graha PWI Kepri. F. Dok TelegrapNews.com TelegrapNews.com - Selebgram Ayu…

14 jam ago
  • Kepri

Huzrin Hood Soroti Pembangunan Museum dan Monumen Tugu Bahasa yang akan Telan Anggaran Rp 101 Miliar

Huzrin Hood. f.wikipedia TelegrapNews.com – Tokoh pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, angkat suara…

1 hari ago
  • Batam

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Gedung mall pelayanan publik. F. Istimewa TelegrapNews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat sebanyak 1.182…

2 hari ago
  • Batam

506 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 493,6 Juta

Rokok yang diamankan bea cukai. F. Istimewa TelegrapNews.com - Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan…

2 hari ago
  • Kepri

Polda Kepri Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga Peringatan Hari Jadi ke 24 Provinsi Kepri

Tabut bunga memperingati HUT Provinsi Kepri. F. Istimewa TelegrapNews.com – Polda Kepulauan Riau melalui Irwasda…

2 hari ago