Bos Judi Online ‘Monster’ Raup Rp 1,4 Miliar dari Apartemen Mewah Batam, Dituntut 8 Tahun Penjara!

Jaksa menuntut bos judi online Chandra alias Monster, 8 tahun penjara (ist)

Telegrapnews.com, Batam – Fakta mengejutkan kembali terungkap di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Chandra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online berskala nasional, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (28/7/2025).

Jaksa menyatakan Chandra terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP karena menyebarkan informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.

Tak hanya itu, tiga situs judi online miliknya—HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN—dioperasikan dari apartemen mewah Aston dan Formosa di kawasan Lubuk Baja, dengan sistem kerja menyerupai perusahaan digital marketing.

BACA JUGA:  Trump Naikkan Tarif Impor 32% untuk Produk RI, Amsakar: Batam Harus Lindungi Pelaku Usaha!

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Chandra mempekerjakan sejumlah telemarketing untuk mempromosikan tautan judi lewat WhatsApp dan Telegram ke ratusan nomor setiap hari.

Perangkat kerja seperti laptop Lenovo Legion, delapan ponsel, dan uang tunai Rp 38 juta disita sebagai barang bukti.

“Praktik ini berjalan sejak April 2024 dengan sistem perekrutan dan target kerja yang terstruktur. Telemarketing ditarget merekrut 250 pemain baru per bulan dan digaji Rp 4 juta. Tapi gaji bisa dipotong hingga Rp 1,5 juta jika tak mencapai target,” ungkap jaksa Arfian.

BACA JUGA:  Pria Ini Tikam Pengunjung Kafe yang Cuma Ingin Leraikan Cekcok, Pelaku Kabur ke Karimun tapi Akhirnya Ditangkap!

Dalam 8 bulan operasional, omzet bisnis haram ini mencapai Rp 1,43 miliar. Jaksa menyebut hal itu sebagai bentuk kejahatan digital terorganisir.

10 Anak Buah ‘Monster’ Juga Dituntut Penjara

Tak hanya Chandra, sepuluh terdakwa lain yang terlibat sebagai telemarketing juga dituntut pidana. Dinda Nuramaliah, orang kepercayaan Chandra, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Sementara sembilan lainnya, termasuk Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah, dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  46 Tersangka Perusak Hutan Riau Diciduk! Mayoritas Pemilik Lahan, Bukan Korporasi!

“Para terdakwa memiliki peran penting dalam operasional situs. Mereka memfasilitasi komunikasi, pendaftaran, dan transaksi ilegal,” tegas JPU.

Sidang yang dipimpin Hakim Andi Bayu, Douglas Napitupulu, dan Dina Puspasari ini akan dilanjutkan Senin (4/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Penulis: lcm