
Telegrapnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama. Tiga nama dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Ishfah Abidal Azis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan surat pelarangan keluar negeri diterbitkan pada 11 Agustus 2025.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk proses penyidikan,” tegas Budi, Selasa (12/8/2025).
KPK menyebut langkah ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hitungan internal KPK yang telah didiskusikan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih hitungan awal, nanti BPK akan menghitung secara detail,” jelas Budi seperti dikutip bisnis, Selasa (12/8/2025).
Perkara ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum. Hal ini memungkinkan KPK mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sprindik umum memberi keleluasaan untuk mengusut peran berbagai pihak.
“Kami ingin mendalami beberapa peran sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini dipastikan akan menjadi salah satu sorotan terbesar tahun ini, mengingat melibatkan mantan menteri, pejabat BPKH, dan pengusaha travel haji ternama.
Editor: dr